Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Residivis Kasus Pembunuhan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juli 2024 11:06 WIB
Rumah wartawan di Karo dibakar (Foto: Dok MI/Ist)
Rumah wartawan di Karo dibakar (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Pihak kepolisian tengah mendalami kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Tanah Karo, Sumatra Utara (Sumut) yang menewaskan empat orang. Polisi menyebutkan, salah satu pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya menyatakan penyidik telah mengetahui latar belakang tersangka Bebas Ginting. Bebas Ginting alias Bulang merupakan mantan pemimpin ormas yang menyuruh membakar rumah wartawan, Sempurna Pasaribu.

Sebelumnya, Bebas Ginting pernah dihukum kasus pembunuhan. Artinya, Bebas Ginting telah melakukan aksi pembunuhan lebih dari satu kali.
 
Komjen Pol Agung Setya menegaskan bahwa nantinya ketiga tersangka termasuk Bebas Ginting akan menjalani pemeriksaan psikologi dengan metode uji detektor kebohongan. Tes kebohongan dilakukan untuk menggali motif pelaku membakar rumah korban.

"Kita sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Background ini yang kita akan kuatkan lagi melalui pemeriksaan psikologi," jelas Komjen Pol Agung, Selasa (16/7/2024).

Komjen Pol Agung menjelaskan pemeriksaan psikologi merupakan langkah dari upaya mengungkap motif pembunuhan para pelaku. "Nanti kita bisa menangkap apa yang ada dalam pikirannya, kepribadiannya dan kemudian kita akan bisa mengungkap lebih dalam lagi apa yang menjadi motif daripada aksi kejahatan," pungkas Komjen Pol Agung.

Sebelumnya, Eva Meliani Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan oknum TNI yang melakukan pembakaran rumah dan menewaskan ayahnya ke Puspomad. 

Kuasa hukum keluarga dari LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan anggota TNI AD yang dilaporkan adalah Koptu HB. Anggota itu disebut berdinas di Batalyon Infanteri 125/Simbisa.