Dugaan Korupsi Bank Mandiri Disidik Polda Sumut, Begini Duduk Perkaranya


Medan, MI - Direktorat Reskrimsus Polda Sumatra Utara (Sumut) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Mandiri.
Hal itu dibenarkan Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, Rabu (5/3/2025) kemarin.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan," katanya.
Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi dalam kasus itu, namun belum menetapkan tersangka. “Belum ada tersangka, masih pemeriksaan saksi-saksi,” bebernya.
Di lain sisi, penyidik menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut mengetahui kerugian negara.
“Saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditur BPKP,” ungkapnya.
Kasus posisi
Marudut Simanjuntak, Kurator PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) menyebutkan PT BPSAT, telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024, sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn, karena tidak mampu membayar utangnya.
Salah satu kreditur BPSAT adalah Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan, dengan total piutang Rp82.390.540.675,63, atas jaminan pabrik yang terletak di Jalan Ladang, Gang Perdamaian, No 34, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Namun, ternyata harta jaminan PT BPSAT di Bank Mandiri hanya senilai Rp10 miliar, sesuai hasil penjualan lelang yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024.
Sedangkan saat lelang tersebut, PT. BPSAT sudah dinyatakan pailit, yang sesuai ketentuan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, harta debitur tersebut menjadi hak kurator untuk menjualnya.
PL selaku pemenang lelang atas pabrik PT BPSAT, telah menjual pula aset jaminan kepada pihak ketiga dengan nilai Rp17 miliar, dengan jarak hanya 2 bulan sejak membeli lelang.
“Ada apa dengan Bank Mandiri, PL dan Su selaku Direktur PT BPSAT,” jelas Marudut.
Penggelapan atas harta jaminan oleh Bank Mandiri, PL dan Su telah berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar, sebagaimana hasil penilaian dari BPKP Medan.
Kurator sedang berjuang, kata dia, mempertahankan hak atas harta pailit dengan telah mengajukan pembatalan lelang ke pengadilan Niaga Medan, yang melalui putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN Niaga Mdn Jo Nomor 8/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2023/PN Niaga Mdn Jo Nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Mdn tertanggal 19 Juli 2024, telah membatalkan lelang tersebut, namun Bank Mandiri saat ini sedang upaya kasasi.
Ia pun meminta hakim Mahkamah Agung dapat melihat kasus ini dengan bijak, baik dan menurut hukum, untuk menolak permohonan kasasi Bank Mandiri, agar ada hasil penjualan lelang aset pabrik dibagi kepada hak-hak pekerja yang belum dibayar.
Serta utang pajak ke negara yang mencapai Rp9 miliar, sebab sesungguhnya perbuatan lelang bank mandiri adalah perbuatan cacat hukum.
Topik:
Polda Sumut Bank MandiriBerita Sebelumnya
Dirut Pertamina Patra Niaga 2018-2021, Kejagung Didesak Jebloskan Alfian Nasution ke Penjara
Berita Selanjutnya
Geger! Mahasiswa UKI Ditemukan Tewas di Area Kampus
Berita Terkait
![Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury Gedung Bank Mandiri [Foto: Doc. Mandiri]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/gedung-bank-mandiri-3.webp)
Perkuat Transformasi Digital, Bank Mandiri Raih Pengakuan Internasional di Bidang Cash Management dan Treasury
16 jam yang lalu
![Padi Reborn dan Vierratale Siap Ramaikan Livin’ Music Fest Bandung Livin’ Music Fest Bandung [Foto: Doc. Mandiri]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/livin-music-fest-bandung.webp)
Padi Reborn dan Vierratale Siap Ramaikan Livin’ Music Fest Bandung
24 September 2025 10:49 WIB