Dirut Pertamina Patra Niaga 2018-2021, Kejagung Didesak Jebloskan Alfian Nasution ke Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 7 Maret 2025 10:18 WIB
Alfian Nasution (Foto: Dok MI)
Alfian Nasution (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, Alfian Nasution layak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung.

Karena tempus delicti atau waktu terjadinya suatu tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023

Dan bahkan seharusnya kediaman mantan Dirut Pertamina Patra Niaga harus digeledah oleh penyidik pidsus Kejagung.

"Sampai sekarang belum diperiksa juga sama Kejaksaan Agung. Malah menjebloskan Riva Sihaan yang hanya beberapa bulan di Pertamina Patra Niaga. Sudah saatnya lah dia menyusul 9 tersangka lainnya jika memang ada bukti keterlibatannya," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bunga Karno (UBK), Kurnia Zakaria kepada Monitorindonesia.com, Jumat (7/3/2025).

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menegaskan siapapun yang mengetahui kasus ini dapat dijadikan saksi sebagaimana kebutuhan penyidik.

"Siapapun yang mengetahui atau mempunyai informasi tentang korupsi itu bisa dijadikan saksi, apa lagi dia pernah menjadi Dirut, artinya dia tahu dong," katanya.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan sebelumnya menegaskan bahwa tim penyidik Jampidsus Kejagung belum pernah menggeledah rumah Alfian Nasution itu.

Adapun tim penyidik Jampidsus Kejagung sejauh ini sudah tujuh kali melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Jakarta Pusat, Bintaro, Tangerang Selatan, Depok, dan Jakarta Selatan terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara mencapai Rp 193,7 triliun.

“Belum digeledah (rumah Alfian Nasution),” kata Harli kepada wartawan, Jumat (28/2/2025).

Soal apakah ada rencana pemeriksaan terhadap Alfian, Harli mengatakan, hal itu tergantung kebutuhan penyidikan.

“Apakah (Alfian Nasution) dipanggil atau tidak, tergantung kebutuhan penyidikan,” tegas Harli.

Hingga kini, sudah 9 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi minyak, beberapa diantaranya merupakan pejabat Pertamina dan anak usaha perusahaan plat merah tersebut.

Yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Lalu, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. (wan)

Topik:

Kejagung Alfian Nasution Pertamina