KPK Periksa Komisaris Independen PT Teknologi Karya Digital Nusa Noerman Taufik, Sempat terseret Kasus Korupsi e-KTP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 20 Juli 2024 12:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Independen PT Teknologi Karya Digital Nusa Noerman Taufik atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Telkom Indonesia (TLKM) bermoudus pengadaan barang dan jasa fiktif, Jum'at (19/7/2024).

Noerman Taufik juga merupakan Komisaris PT Indonesian Cloud. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Pada 2017 silam, Noerman juga sempat diperiksa dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR Setya Novanto. Kala itu Noerman menjabat sebagai konsultan IT PT Jasuindo Tiga Perkasa, namun ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua tim konsorsium PT Telkom. 

Ketika proyek e-KTP akan dijalankan, Noerman sempat menjadi ketua tim konsorsium PT Telkom yang juga berniat mengikuti lelang.  Selain itu dia juga merupakan Business and Technology Advisor di PT Angkasa Prima Teknologi sejak 2022, Komisaris PT Indonesian Cloud sejak 2020, serta CEO PT Oona Media Indonesia sejak 2018. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan membuka penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di PT SCC, dengan modus adanya kerja sama penyediaan financing untuk project data center. Pengadaan ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, belum dibuka identitas para tersangka dan konstruksi lengkap kasus korupsi tersebut. Informasi ini akan disampaikan secara resmi ketika KPK melakukan upaya paksa penahanan. 

Perbuatan para tersangka itu diduga telah mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar. "Pasalnya terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 (UU Tipikor) yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara. Ini ratusan miliar, lebih dari Rp 200 miliar, kerugian uang negara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu. (ar)