KPK Periksa Direktur PT Wanda Fatimah Zahra Mochamad Iqbal terkait Korupsi Kuota Haji

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Oktober 2025 2 jam yang lalu
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
KPK RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mochamad Iqbal selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (21/10/2025). 

KPK juga memanggil Siti Aisyah selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri; Mifdol Abdurrahman selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata; Tri Winarto selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi; Retno Anugerah Andriyani selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq; dan Gugi Harry Wahyudi selaku karyawan swasta/manajer operasional Kantor AMPHURI.

“Pemeriksaan akan dilakukan di Polresta Yogyakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. “Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus."

"Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” jelasnya menambahkan. 

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi menjunjung asas equality before the law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan. 

Topik:

KPK