Bisa-bisanya Alex Denni Berstatus DPO jadi Anak Buah Menteri BUMN Erick Thohir!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 22 Juli 2024 12:48 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dalam acara pelantikan Deputi SDM dan Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: Dokumentasi Kementerian BUMN)
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) dalam acara pelantikan Deputi SDM dan Staf Ahli bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN di Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Foto: Dokumentasi Kementerian BUMN)

Jakarta, MI - Alex Denni seharusnya sudah menikmati hidup dengan tenang, dengan segala jabatan yang diembannya. Namun demikian, pada Kamis (18/7/2024) malam, dia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dan dijebloskan ke penjara. 

Anehnya, dia dipenjara atas kasus korupsi yang telah inkracht sejak 26 Juni 2013, tapi eksekusinya baru dilakukan 11 tahun kemudian.

Melihat rekam jejaknya, Alex ternyata pernah menjadi anak buah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Karirnya pun begitu moncer.

Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Alex Denni mengemban beberapa jabatan strategis, yakni Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Brikorasi (PANRB) (2021-2023); Komisaris PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (2022); Deputi Sumber Daya Manusia (SDM),Teknologi, dan Informasi BUMN (2020-2021); dan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Tranformasi (Human Capital & Transformation) PT Jasa Marga (2018-2020).

Tak hanya itu, dia juga sempat mengemban jabatan sebagai Chief Human Capital Officer PT Bank Negara Indonesia (BNI) (2016-2018); Chief Transformation Officer Dharma Satya Nusantara Group (2014-2016) dan Senior VP Human Capital Strategy and Policy Group PT Bank Mandiri (2013).

Adapun penangkapan dilakukan pihak Kejaksaan setelah Alex Denni baru saja kembali ke Indonesia usai berlibur bersama keluarga di Italia. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Irfan Wibowo mengatakan, Alex Denni sudah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung. 

Ia ditangkap karena statusnya sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek dana PT Telkom tahun anggaran 2003. Irfan Wibowo menambahkan, Alex Denni ditangkap setelah diketahui terpantau sedang berada di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. 

"Sudah dikirim ke Lapas Sukamiskin," ujar Irfan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Alex Denni merupakan mantan pejabat eselon I di Kementerian PANRB. Selain itu, dia juga pernah memegang jabatan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN.  "Ya, beliau mantan pejabat eselon I," kata Irfan. 

Sementara itu, Kasi Intel Wawan Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap Alex Denni dilakukan setelah dua pekan sebelumnya dikeluarkan surat pencekalan. 

"Setelah kita keluarkan surat pencekalan, yang bersangkutan ternyata ke Italia dan baru pulang serta terdeteksi ada di Bandara Soekarno-Hatta," kata Wawan. 

"Mendapat info itu kami lakukan aksi, lakukan koordinasi dan penjemputan serta eksekusi. Tapi kendala jarak antara Bandung dan Bandara Soekarno-Hatta, kami akhirnya minta bantuan Kejagung," sambungnya. 

Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara. Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia. 

Kasus yang menjerat Alex Denni berkaitan dengan proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau dinstinct job manual (DJM) pada 2003 silam. Saat itu, Alex Denni berstatus sebagai Direktur Utama PT Parardhya Mitra Karti yang menjalankan jasa konsultan tersebut. 

Namun setelah itu, Alex Denni tidak ditahan. Setelah putusan kasasi pada 2013, Kejari Kota Bandung sudah melayangkan pemanggilan sebanyak tiga kali yang tak pernah digubris Alex Denni.

"Akhirnya kemarin malam berhasil kita tangkap. Hari ini mau kita eksekusi ke Lapas Sukamiskin," tandas Wawan. (ar)