Rugikan Negara Sebesar Rp 120 Miliar, Kejati DKI Kejar BRI dan PT LCM Atas Kasus Penyimpangan Kredit Macet

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Juli 2024 12:15 WIB
Gedung BRI (Foto: Ist)
Gedung BRI (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya transaksi ugal-ugalan pada penyaluran kredit modal kerja di salah satu bank pelat merah yang rugikan negara hingga miliaran rupiah. 

Atas temuan tersebut, lembaga auditor negara itu menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 5 Maret 2024.

LHP PKN itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit modal kerja PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk kepada PT Linkadata Citra Mandiri (LCM) pada tahun 2016-2019.

"Hasil PKN tersebut menunjukkan adanya penyimpangan yang berindikasi tindak pidana oleh pihak-pihak terkait yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebesar Rp120.146.889.195," tulis keterangan resmi BPK, Senin (20/5/2024) lalu. 

Penyerahan hasil audit tersebut merupakan wujud komitmen BPK dalam mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Adapun Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, saat ditanya jurnalis Monitorindonesia.com beberapa waktu lalu dirinya mengaku belum bisa merinci detailnya karena belum mendapatkan laporan dari divisi terkait. 

"Kami kabari segera begitu ada info dari bidang terkait," kata Syahron saat ditanya sudah sampai sejauh mana perkembangan kasus tersebut. 

Namun, ketika ditanya kembali soal perkembangan kasus tersebut pada, Sabtu (19/7), sampai kini, Senin (22/7) Monitorindonesia.com belum mendapatkan kabar perihal perkembangan kasus itu.