KPK Bidik Proyek Lain yang Dikerjakan Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup, Terdakwa Korupsi PUPR Jalan Sumut

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Oktober 2025 4 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Adelio Pratama)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik proyek-proyek jalan lain yang dikerjakan oleh Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang (KIR).

Adapun Muhammad Akhirun Piliang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.

"KPK juga melakukan penyisiran di beberapa lokasi lainnya termasuk terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten dan Kota lainnya yang dikerjakan oleh saudara KIR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Hal ini juga disampaikan oleh Budi sekaligus merespons soal dugaan keterlibatan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dalam perkara ini. Sebelumnya, hakim pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, yang meminta Bobby dihadirkan dalam persidangan.

Budi menegaskan bahwa penyidik hingga saat ini masih fokus untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka lain dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Akhirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi (RAY) sudah menjalani persidangan dan berstatus sebagai terdakwa.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar; dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, masih menjalani proses penyidikan.

Dalam proses penyisiran proyek lain yang dikerjakan oleh Kirun, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan melakukan penyitaan.

"Artinya kegiatan tangkap tangan di Sumatera Utara ini menjadi pintu masuk KPK untuk kemudian juga menelusuri apakah ada praktik-praktik tindak pidana korupsi pada proyek-proyek lainnya jadi kita sama-sama tunggu karena memang prosesnya masih berjalan dan kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat di Sumatera Utara yang mendukung penuh KPK untuk menuntaskan perkara ini," pungkasnya.

Dalam persidangan, Kirun dan Raihan tengah mempertanggungjawabkan atas pengerjaan jalan ruas Sipiongot- Batas Labuhan Batu dan Sipiongot- Hutaimbaru di Padang Lawas Utara.

Diketahui, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan Khamozaro Waruwu, meminta jaksa pada KPK untuk menghadirkan Bobby dalam persidangan. Permintaan itu, disampaikan usai adanya saksi yang menyebut bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot- Batas Labuhan Batu dan Sipiongot- Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

Anggaran yang digunakan, diduga bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

Topik:

KPK