Dede Gentleman Akui Berbohong di Kasus Vina Cirebon, Iptu Rudiana tetap Kekeuh!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Juli 2024 00:24 WIB
Dede Rusdianto (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan) (Foto: Kolase MI diolah dari berbagai sumber)
Dede Rusdianto (kiri) dan Iptu Rudiana (kanan) (Foto: Kolase MI diolah dari berbagai sumber)

Jakarta, MI - Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede Riswanto (30), mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky itu sendiri.

Untuk menebus dosa masa lalu itu (2016) Dede sapaannya siap melawan Iptu Rudiana dan Aep. Iptu Rudiana dan Aep pun disebut-sebut tidak se-gentleman seperti Dede.

Padahal, pada kasus ini, peran Iptu Rudiana cukup penting lantaran dia merupakan salah satu pihak pelapor yang membuat BAP. 

Adapun kesaksian Dede itu nanti dapat menjadi novum atau bukti baru bagi para terpidana yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) baru keluarga terpidana kasus tersebut.

Dede mengaku sebenarnya tak tahu menahu dengan kasus kematian Vina dan Eky tersebut. Namun pada tahun 2016 silam dia diminta Aep untuk mengantarnya ke kantor Polisi.

Kemudian Dede disuruh Aep dan Rudiana untuk memberikan kesaksian yang diarahkan.

"Ep kan kita gak tahu apa-apa ?, kata saya. Kenapa jadi saksi ? Udah entar ikutin aja, katanya. Ikutin, saya diarahin. Aep sama Pak Rudiana juga ngomong," kata Dede saat konferensi pers bersama Otto Hasibuan dan Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin (22/7/2024).

Atas hal ini, rasa bersalah pun menghantui Dede setelah mendengar ada sejumlah orang yang masuk penjara.

Saat kasus Vina Cirebon kembali viral, Dede pun berunding dengan keluarganya.

Dede mengaku bingung dan ketakutan atas apa yang telah dia perbuat di masa lalu.

Ditambah pula dia harus mencari uang sebagai kuli bangunan untuk menafkahi keluarganya.

"Setiap hari saya berpikir, susah tidur, jam 3, jam 2 malam baru tidur, saya mikir terus," kata Dede.

Dede akhirnya memberanikan diri untuk muncul ke publik mengungkap kebohongan di kasus Vina Cirebon di masa lalu.

Meski dia harus kehilangan pekerjaannya untuk sementara waktu, dia bertekad untuk muncul ke publik.

"Setelah saya berpikir, lama-kelamaan saya ambil keputusan, tekad saya bulat, mental saya harus kuat, saya keluar," kata Dede.

Dede pun kemudian menemui Dedi Mulyadi dan mengungkap semuanya soal kebohongan yang diarahkan Aep tahun 2016 silam.

Meski Dede harus berurusan dengan hukum, Dede akui siap. Sebab diketahui bahwa saksi Dede dan Aep ini dilaporkan.

Dedi Mulyadi juga menyinggung bahwa ada kemungkinan Dede bakal jadi tersangka. Dede mengaku sudah mengetahui resikonya.

"(Dilaporkan) Tahu, (terancam masuk penjara) pasti," kata Dede.

Pernyataan Dede itu pun kembali ditegaskan kuasa hukumnya, Suhendra Asido Hutabarat.

"Jadi sebagaimana teman-teman sudah ketahui di mana klien kami juga saudara Dede sudah memberikan secara langsung keterangannya".

"Jadi memang benar peristiwa yang disampaikan dalam berita acara itu tidak pernah terjadi," kata Suhendra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024) malam.

Suhendra menjelaskan awal mula kliennya terpaksa bersaksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Berawal saat Aep, saksi lainnya menghubungi Dede untuk diminta antar ke Polres Cirebon.

Kala itu, kata Suhendra, Dede tidak mengetahui tujuan Aep ke Polres Cirebon. Namun, sampai di kantor kepolisian itu, Aep dan Dede bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky.

"Kemudian, disampaikan untuk memberikan keterangan, sebagai saksi peristiwa meninggalnya anaknya Pak Rudiana," ungkap Suhendra.

Menurutnya, Dede yang tidak tahu apa-apa menjadi bingung. Terlebih, Dede tidak mengenal korban. Namun, dituntut untuk menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) meski tidak mengetahui peristiwa yang menewaskan sepasang remaja Vina dan Eky.

Jangankan peristiwa, dia tidak tahu nama-nama orangnya, tidak kenal. Sehingga kemudian, dari proses BAP tersebut dan memang kalau kita buka kembali berkas perkara putusan itu, hanya di-copas (salin) saja itu," kata Suhendra.

Dede dan Aep dilaporkan atas kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan ini oleh enam terpidana. 

Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Laporan oleh para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024.

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.

Sementara itu, Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan ini. Penyelidikan dilakukan dengan menggelar perkara awal yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (23/7). Kuasa hukum para terpidana diundang dalam ekspose tersebut.

Siap dipenjara asal terpidana kasus Vina bebas

Dede menyatakan siap mendapatkan hukuman apapun, termasuk dipenjara, asalkan para terpidana dalam kasus pembunuhan ini bebas.

Dede mengaku merasa bersalah telah memberikan keterangan palsu hingga membuat tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Saya siap, meskipun saya harus dipenjara menggantikan 7 orang itu saya siap. Yang penting 7 terpidana itu saya mau keluar, bebas seperti kehidupan saya kemarin," kata Dede di Peradi Tower, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Dede mengungkapkan selama delapan tahun hidupnya diliputi rasa bersalah. Kesaksian palsunya membuat tujuh orang mendekam di penjara, sementara dirinya masih bisa menjalani kehidupan dengan bebas. 

"Selama 8 tahun pun saya merasa bersalah, mau mengungkap ini. Cuma saya bingung mau mengungkap gimana. Pendamping pun enggak punya," ujarnya.

"Saya merasa bersalah. Bayangin saya hidup enak di sini. Bisa ngapain aja, bisa nikah, sama anak istri, sedangkan mereka dipenjara sumur hidup. Saya merasa berdosa," sambungnya.

Meski begitu, dia mengaku memberikan keterangan palsu saat itu karena terpaksa. 

Dede diminta oleh saksi Aep dan Ayahanda Eky, Iptu Rudiana untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

Dede menyebut dirinya tidak paham soal hukum. Dia saat itu mengaku akhirnya mau memberikan keterangan karena takut oleh polisi.

Namun, setelah delapan tahun, Dede mempunyai keberanian dan tekad bulan untuk mengungkap kasus ini. Dia mencoba menghubungi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi.

Dede membeberkan kepada Dedi apa yang terjadi sesungguhnya.

"Saya putuskan kemarin. Seminggu sebelum ketemu Kang Dedi saya putuskan, tekad saya harus bulat, saya harus terima risikonya, apapun risikonya. Entah ada hukuman buat saya, saya terima," kata Dede.

Sementara itu, tim pengacara dari Iptu Rudiana, ayah dari Eky dalam kasus Vina Cirebon, membantah kliennya mengarahkan salah satu saksi untuk memberikan keterangan palsu.

"Tudingan-tudingan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang selama ini sebenarnya kami tidak ingin meladeni ini semua. Akan tetapi, karena memang tudingan ini sudah sangat jahat sekali, fitnah ini sudah sangat kejam sekali," kata salah satu kuasa hukumnya yang bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di Jakarta.

Lari dari tanggung jawab?

Usai Pegi Setiawan menang praperadilan dan status tersangkanya digugurkan, tak sedikit pihak yang menyoroti Iptu Rudiana dan menyebutnya salah tangkap. 

Pitra Romadoni salah satu kuasa hukum Iptu Rudiana mengatakan Iptu Rudiana tidak melarikan diri, tidak bungkam dan tidak lari dari tanggung jawab sebagai pelapor.  

Pasalnya, kata dia, Iptu Rudiana adalah anggota polisi aktif yang harus mematuhi SOP yang ada di kepolisian.  

“Iptu Rudiana adalah anggota polisi aktif. Beliau sangat tunduk dan patuh terhadap kedinasan. Kenapa Iptu Rudia tidak bicara? Beliau adalah polisi aktif yang mematuhi SOP yang ada di kepolisian,” kata Pitra, Senin (23/7/2024).  

“Terkait persoalan hukum, pihak resmi yang menjawab adalah Polda Jabar bukan Iptu Rudiana. Kita meyakini penyidik dan Polda Jabar melaksanakan prosedur hukum sesuai Undang-Undang dan profesional terhadap kasus ini,” sambungnya.  

Adapun ketika ada wartawan yang mengatakan kesulitan bertemu Iptu Rudiana di satuannya bekerja, Pitra memberikan bantahan. 

Pasalnya, kata dia, ada wartawan TV yang pernah menemui Iptu Rudiana. “Dihubungi bisa. Ada wartawan TV,” kata dia.

Pada 2016 polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan, setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jawa Barat. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka dan juga otak dari pemerkosaan hingga pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun kini telah dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.