Kasus Vina Cirebon, PK Saka Tatal Ditolak MA


Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal. Saka Tatal sebelumnya divonis penjara delapan tahun. Saka Tatal telah bebas dari penjara.
Perkara dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. Perkara diputus pada hari ini, Senin (16/12/2024).
Sebelumnya, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Bahwa pihaknya membawa 10 bukti baru atau novum pada sidang PK. Dia ingin membuktikan bahwa kasus Vina dan Eky adalah kecelakaan tunggal, bukan pembunuhan.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan alasan majelis hakim harus menolak 10 bukti yang diklaim oleh pihak Saka Tatal bukti baru atau novum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Jaksa menjelaskan bukti yang dibawa oleh pihak Saka Tatal dalam sidang peninjauan kembali (PK) tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Permohonan PK tujuh terpidana ini juga sebelumnya ditolak oleh MA.
Topik:
Vina Cirebon Saka Tatal MABerita Sebelumnya
Nawawi Pomolango Harap OTT Tak Dihilangkan
Berita Selanjutnya
Anak Bos Roti Aniaya Karyawan di Cakung Ditetapkan Tersangka
Berita Terkait

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB

IPW Minta Polri dan MA Basmi Mafia Pailit Seret Kurator dan Hakim Pengawas
18 September 2025 22:39 WIB

Saat DPR Cecar Calon Hakim Agung Tetap Hukum Mati Ferdy Sambo
12 September 2025 03:01 WIB