Anak Bos Roti Aniaya Karyawan di Cakung Ditetapkan Tersangka

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Desember 2024 15:50 WIB
George Sugama Halim, pelaku penganiaya karyawan roti berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur [Foto: Ist]
George Sugama Halim, pelaku penganiaya karyawan roti berinsial DAD di Cakung, Jakarta Timur [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Anak bos tukang roti George Sugama Halim (GSH), yang menganiaya Dwi Ayu Darmawati (19) karyawati toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, ditetapkan tersangka, Senin (16/12/2024).

"Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024). 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap George Sugama Halim, anak bos tukang roti di Jakarta Timur,  yang menganiaya Dwi, karyawan toko roti itu.

Berdasar video yang diterima, awalnya penyidik mengetuk pintu hotel tempat pelaku menginap. Adapun pelaku diketahui berada di Hotel Anugerah, Sukabumi, Jawa Barat, saat dicokok.

Untuk diketahui, beredar sebuah video viral yang diunggah di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti.

"Seorang Bos Roti di Jakarta Timur Menganiaya Pegawai hingga Berdarah bahkan Bos tersebut sampe melempar pegawainya dengan Kursi," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan sudah dua bulan kejadian, tapi pelaku belum juga tersentuh hukum. Padahal, korban sudah melapor dan membikin laporan ke Kepolisian.

Topik:

Anak Bos Roti Penganiayaan Karyawan Cakung toko roti Lindayes Patisserie and Coffee