Penganiaya Karyawan Toko Roti di Cakung Ditangkap

![Penganiayaan Ilustrasi [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/penganiayaan-1.webp)
Jakarta, MI - Polisi telah menangkap seorang pria Bernama George Sugama Halim, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, pada Minggu (15/12/2024) malam.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku diamankan di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditangkap di Sukabumi. Pelaku tidak kebal hukum. Buktinya, pelaku sudah diproses sebagai terlapor, dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Nicolas Ary Lilipaly, Senin (16/12/2024).
Nicolas menambahkan, penyidik akan melengkapi alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti yang cukup telah terkumpul, maka langkah hukum berikutnya akan segera diambil.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Timur telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, dan juga terlapor. Kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 18 Oktober 2024.
Atas tindakannya, GSH terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menjelaskan, kasus penganiayaan karyawan toko roti di Cakung ini bermula ketika pelaku, meminta korban untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Namun, korban menolak, karena hal itu bukan bagian dari tugasnya.
Penolakan tersebut memicu amarah pelaku, yang kemudian mengambil kursi dan melemparkannya ke arah korban. Kursi tersebut mengenai kepala sebelah kiri korban, dan menyebabkan luka robek di bahu.
Video penganiayaan karyawan toko roti di Cakung itu, kini viral di media sosial.
Topik:
Karyawan Toko Roti Dianiaya Cakung Penganiayaan