Pengedar 5 Kg Ganja Diciduk Polisi di Cakung Jaktim

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 24 Agustus 2025 18:12 WIB
Barang bukti 7 kilogram ganja disita Polisi di wilayah Cakung, Jakarta timur (Foto: Polda Metro Jaya)
Barang bukti 7 kilogram ganja disita Polisi di wilayah Cakung, Jakarta timur (Foto: Polda Metro Jaya)

Jakarta, MI - Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AZ (21) dengan barang bukti 7 kilogram ganja. Penangkapan berlangsung di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (21/8/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB di depan Terminal Pulogebang.

"Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan lima paket ganja seberat lebih dari 5 kilogram," tutur Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

Polisi kemudian menelusuri kontrakan yang digunakan pelaku di wilayah Cakung, Jakarta timur. Ditemukan dua paket ganja tambahan dengan berat 2 kg.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 7 kilogram ganja beserta handphone pelaku," katanya.

Saat ini, pelaku ditahan di Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Topik:

polda-metro-jaya ganja cakung