Penyelundupan Ganja Lewat Paket Digagalkan di Malang, Dua Pelaku Diciduk

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 19 Juni 2025 09:05 WIB
Tersangka Penyelundupan Ganja (Foto: Ist)
Tersangka Penyelundupan Ganja (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Upaya penyelundupan ganja asal Malaysia ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, berhasil digagalkan aparat Polres Malang. Dua orang pelaku ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti ganja seberat total 300,23 gram yang dikemas dalam bentuk paket kiriman.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan kasus ini terungkap berkat koordinasi dengan petugas Bea Cukai yang lebih dulu mencurigai dua paket kiriman dari Malaysia.

“Paket pertama diterima seorang pria berinisial MP di wilayah Pakisaji, Kabupaten Malang. Di dalamnya terdapat satu bungkus ganja seberat 149,48 gram,” kata AKP Bambang Subinajar, Rabu (18/6/2025).

Tak berhenti sampai di situ, MP juga mengambil paket kedua di Kantor Pos Kebonagung. Saat diperiksa, polisi kembali menemukan ganja seberat 150,75 gram. Kedua paket tersebut langsung disita sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MP bukan pemilik ganja tersebut. Ia menyebut nama MCA (35) warga Desa Wonokerso, Kecamatan Pakisaji, yang saat ini berdomisili di Bali.

“Dari hasil pemeriksaan awal, MP mengaku bahwa kedua paket ganja itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial MCA,” terang Bambang.

Untuk menindaklanjuti pengakuan MP, polisi segera bertindak. Satresnarkoba Polres Malang berhasil menangkap MCA di tempat persembunyiannya di Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.

Selain menyita ganja, polisi juga mengamankan satu unit iPhone 11 dari tangan MCA yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

“Barang bukti yang kami amankan dari tangan tersangka antara lain satu unit ponsel iPhone 11 yang digunakan untuk komunikasi transaksi,” kata Bambang.

Jumlah total ganja yang diamankan dari dua paket kiriman mencapai 300,23 gram. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik:

ganja penyelundupan-ganja kabupaten-malang malaysia