Penusukan di Johor: Polisi Malaysia Tangkap 5 WNI

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 9 Juni 2025 12:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Ilustrasi (Foto: Ist)

Johor, MI - Kepolisian Malaysia menangkap lima warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 21 hingga 31 tahun, terkait dugaan penusukan hingga tewas terhadap seorang pria Indonesia lainnya. Peristiwa ini terjadi di perkebunan kelapa sawit, Desa Paloh, Distrik Kluang, Johor.

Kepala Polisi Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh, mengatakan pihaknya menerima laporan pada Sabtu pagi (7/6/2025), sekitar pukul 09.36 waktu setempat.

“Pada hari Sabtu, sekitar pukul 9.36 pagi, Markas Besar Kepolisian Kluang menerima informasi tentang seorang warga negara asing (Indonesia), berusia 30-an, yang dibawa ke Rumah Sakit Enche Besar Hajjah Khalsom dan dipastikan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri,” jelas Bahrin, dikutip dari kantor berita Bernama, Senin (9/6/2025).

Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Markas Besar Kepolisian Johor, Divisi Investigasi Kriminal Kluang, dan personel dari Kantor Polisi Paloh segera melakukan pencarian. Hasilnya, lima orang WNI berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.

Motif penusukan masih dalam pendalaman aparat setempat. Polisi juga belum merilis identitas korban maupun para terduga pelaku. 

“Penyelidikan menunjukkan para terduga pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan hasil tes urine mereka negatif dari narkotika,” terangnya.

Saat ini, kelima terduga pelaku ditahan untuk penyelidikan selama tujuh hari sejak Minggu (8/6/2025). Kasus ini diselidiki di bawah Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dan dapat dikenai hukuman mati.

Topik:

penusukan wni malaysia