MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Vonis 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku
Jakarta, MI - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan pejabat MA, Zarof Ricar, dalam perkara suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Dengan demikian, vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
Penolakan kasasi tersebut tercantum dalam putusan Perkara Nomor 10824 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman Info Perkara MA RI di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi amar putusan.
Putusan kasasi ini diketok oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono sebagai anggota, pada Rabu (12/11/2025).
Dengan putusan ini, MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya memperberat hukuman Zarof Ricar menjadi 18 tahun penjara.
Majelis hakim banding menyatakan, Zarof telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk memengaruhi putusan, serta tindak pidana menerima gratifikasi.
Oleh karena itu, Zarof tetap dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Zarof di tingkat banding lebih berat dibandingkan putusan pengadilan pertama. Pada tingkat sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhi Zarof vonis 16 tahun penjara.
Namun untuk pidana denda, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap membebankan besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Selain itu, uang sebesar Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof juga dipastikan tetap dirampas untuk negara.
Dalam kasus ini, Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang sebesar Rp5 miliar.
Aksi pemufakatan tersebut diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 2024.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, yaitu Rp915 miliar dan emas 51 kilogram, selama periode 2012–2022 ketika ia masih bertugas di Mahkamah Agung, untuk membantu pengurusan sejumlah perkara.
Topik:
zarof-ricar ma kasus-suap-dan-gratifikasiBerita Terkait
Masuk Penyelidikan, Kejagung Bidik Bukti Dugaan Suap Petinggi Sugar Group ke Zarof Ricar
8 Oktober 2025 11:44 WIB
PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB
PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB