Usai Ditangkap, Pegawai KPK Gadungan Bongkar Dugaan Permainan Anggaran Dinas Pendidikan Bogor Rp 600 Miliar Lewat e-Katalog

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 10 jam yang lalu
Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (Foto: Dok MI/Aswan)
Yusup Sulaeman, pegawai KPK gadungan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan, Yusup Sulaeman, mengungkapkan bahwa bukan sebuah rahasia jika pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor "bermain-main" dengan anggaran.

Yusup mengatakan, banyak "akal-akalan" dalam proses pengadaan barang melalui aplikasi belanja pemerintah secara elektronik atau e-katalog yang diduga dilakukan para pejabat di Pemkab Bogor. 

"Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat, (di) e-katalog itu," jelas Yusup usai diperiksa di gedung merah putih KPK Jakarta, Jumat (26/7/2024) dini hari.

 Kepada wartawan, pria bertubuh gempal itu membantah memeras sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

Hanya saja, ia mengakui menemukan adanya dugaan permainan dari rencana anggaran di Dinas Pendidikan Pemkab Bogor. 

"(Tahu dugaan korupsi) Dari rencana anggaran (di) dewan (Rp) 600 miliar. (untuk) Dinas Pendidikan," beber Yusup.

Adapun Yusup ditangkap karena mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah dan memeras pegawai di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. 

"KPK telah mengamankan seseorang yang mengaku pegawai KPK yang melakukan pemerasan terhadap pegawai di Pemerintahan Kabupaten Bogor," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024) malam.

Tessa menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika KPK menerima informasi adanya pemerasan yang dialami seorang pegawai Pemkab Bogor. 

Lembaga antikorupsi ini kemudian menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, YS diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan.

"Didapat kesimpulan sementara orang tersebut bukan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," ungkap Tessa.

Juru bicara berlatarbelakang penyidik ini mengungkapkan, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan YS. 

Diantaranya, yakni uang tunai sebesar Rp300 juta, satu unit iPhone, dan mobil mewah Porsche berpelat B 1556 XD yang diduga hasil pemerasan.

Tessa menyebut, hingga kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap YS. Nantinya, oknum tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian, yakni Polres Bogor.

"KPK mengimbau masyarakat agar melapor kepada Kepolisian atau KPK bila menemukan praktik-praktik seperti itu. KPK dalam melaksanakan tugas tidak pernah meminta imbalan berupa uang atau yang lainnya kepada masyarakat," tegas Tessa