Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Periksa Pihak MUI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 Juli 2024 13 jam yang lalu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. [Foto: Repro]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya bakal memeriksa pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
 
"Tim masih melakukan pemeriksaan terhadap MUI dan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kamis (26/7/2024).
 
Ade Ary juga menjelaskan, karena masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak MUI tersebut, pihaknya masih belum melakukan gelar perkara terkait kasus ini.
 
Selain alasan tersebut, Ade Ary juga menjelaskan pihaknya baru menerima pelimpahan laporan, dari daerah lainnya.
 
"Karena baru saja tim penyidik menerima pelimpahan berkas laporan polisi dari Palembang dan dari Makassar jadi penyidikannya dilakukan penggabungan, pendalaman kemudian diproses," ujarnya.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi ahli pidana, dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong.
 
"Terkait dugaan penistaan agama oleh oknum ya, Saudara G, penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
 
Usai dilakukan pemeriksaan saksi ahli, pihaknya kemudian akan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. 

"Nanti akan melakukan gelar perkara," ujarnya.