Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Belum Ditahan, Kejagung: Penyidik sedang Monitoring

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Juli 2024 19 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Timah Rp 300 triliun, Hendry Lie, belum ditahan Kejaksaan Agung. Bahkan, penyidik masih belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos Sriwijaya Air itu.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik tengah memonitor keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi timah Hendry Lie.

Adapun Hendry tengah berada di Singapura untuk menjalani pengobatan. “Kalau terkait isu, informasi itu boleh-boleh saja. Itu sah-sah saja (beredar). Sekarang penyidik sedang melakukan monitoring terhadap yang bersangkutan,” kata Harli ketika ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Saat ini berkas perkara Hendry Lie selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN yang terlibat dalam kasus tersebut, sudah pada tahap penyidikan. Harli menyebut bahwa berkas Hendry termasuk dalam berkas empat tersangka yang belum dilimpahkan ke penuntut umum untuk pembuktian pada persidangan.

Adapun berkas-berkas lain adalah milik tersangka Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie, dan Alwin Akbar selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk.

Ia juga mengatakan bahwa Hendry Lie tidak berstatus sebagai tahanan kota. Ketika ditanya terkait kemungkinan Hendry akan kabur, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak khawatir terhadap hal itu.

“Jaksa tidak pernah takut dengan apa pun. Saat ini sedang dilakukan upaya-upaya, langkah-langkah oleh penyidik. Saya kira penyidik yang memahami sampai pada waktunya nanti yang bersangkutan diharapkan dilimpahkan ke penuntutan,” bebernya.

Diketahui, total terdapat 22 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada Senin (22/7/2024), Kejagung melimpahkan dua tersangka dalam turut terlibat kasus tersebut, yaitu Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dalam kasus ini diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal. Berikut daftar ke 22 tersangka:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.