Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tetapkan Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Nadiem Anwar Makarim saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aan)
Nadiem Anwar Makarim saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan mengantongi 4 alat bukti sebelum menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. 

Hal itu disampaikan Kejagung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025). Agenda sidang kali ini ialah jawaban dari Kejagung selaku termohon.

"Termohon selaku penyidik telah mendapat bukti permulaan tercukupinya minimal dua alat bukti, bahkan diperoleh empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun barang bukti elektronik," kata Kejagung.

Kejagung mengatakan sudah ada 113 saksi yang diperiksa sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Kejagung menyatakan proses penetapan tersangka itu telah sesuai dengan putusan MK.

"Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi termasuk di antaranya Nadiem Anwar Makarim yang pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9/2025).

"Bahwa sejak diterbitkannya sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim," imbuhnya.

Topik:

Kejagung Korupsi Chromeboo Nadiem Makarim