KPK Ungkap Ada Biro Travel Non-PIHK Bisa Olah Kuota Haji Khusus

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Oktober 2025 1 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa ada sejumlah perusahaan biro travel yang tidak terdaftar di Kemenag, namun tetap bisa mengolah kuota haji khusus tambahan dan memberangkatkan jemaah haji khusus. 

“Ada juga beberapa biro travel yang tidak terdaftar dalam sistem di Kementerian Agama, tapi juga, mengolah kuota haji khusus itu,” kata Budi, dikutip pada Selasa (7/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa perusahaan biro travel yang dapat memberangkatkan jemaah haji khusus adalah biro travel yang telah terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). 

Budi mengatakan bahwa pihaknya menduga para biro travel yang tidak terdaftar sebagai PIHK tersebut membeli kuota haji khusus dari biro travel lain yang mendapatkan jatah untuk memberangkatkan jemaah haji khusus. 

“Dengan apa? Ya dengan membeli kuota haji khusus dari biro travel yang mendapatkan distribusi kuota khusus tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami praktik jual beli kuota haji khusus antara biro travel haji dan umrah tersebut. Ia menegaskan bahwa biro travel yang tidak terdaftar sebagai PIHK tidak mendapatkan distribusi kuota haji khusus.

“Artinya yang mendapatkan distribusi adalah yang terdaftar, tapi faktanya, ada biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa mengelola,” ujarnya.

Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Kasus dugaan rasuah ini telah naik ke tahap penyidikan, pada Kamis (7/8/2025).

Dalam kasus ini, KPK menduga adanya pembagian kuota haji khusus dan reguler yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan untuk mempercepat antrean ibadah haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya menetapkan 92 persen dari kuota tambahan tersebut untuk haji reguler, dan sisanya, yakni 8 persen untuk haji khusus.

Namun, pada prosesnya pembagian kuota haji tambahan tersebut malah ditetapkan dengan masing-masing mendapatkan kuota 50 persen.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun lebih. Namun angka tersebut masih berupa hitungan awal dari pihak internal KPK.

Topik:

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama