Polisi Tangkap Penjual Video Syur Anak, Amankan 8.400 Konten

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 30 Juli 2024 6 jam yang lalu
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: Ist]
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Polda Metro Jaya mengamankan konten terdiri atas 8.400 video dan 32.640 foto saat penangkapan tersangka M (20), selaku tersangka penjualan video pornografi melalui aplikasi Telegram.
 
"Total konten pornografi milik tersangka di Deflamingo Collection berjumlah  8.400 video dan 32.640 foto," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (30/7/2024).
 
Ade Safri menyebutkan, channel (kanal) Telegram Deflamingo Collection yang dikelola  tersangka, menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak setidaknya berjumlah 23 kategori.
 
Kemudian Ade Safri membeberkan, ketika pelanggan ingin berlangganan video porno tersebut, mereka harus menghubungi admin melalui Whatsapp atau Telegram dengan mengirimkan pesan pribadi.
 
"Setelah pelanggan melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran)," ujarnya.
 
Tersangka M sendiri, beralamat di Green Garden Residence Kabupaten. Kendal, Jawa Tengah. Namun pelaku berhasil ditangkap di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.
 
Tersangka telah ditangkap, pada Jumat (24/7/2024) dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).
 
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya," jelasnya.
 
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.