Kejagung Tangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong, DPO Korupsi Kredit BRIGuna Rp 55 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2024 2 jam yang lalu
Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD inisial SDH (kaos merah) (Foto: Dok MI)
Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD inisial SDH (kaos merah) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD berinisial SDH, buronan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit BRIGuna pada Batalyon Bekang Kostrad Cibinong tahun 2016 sampai dengan tahun 2023, Selasa (30/7/2024) dini hari.

"Sekitar pukul 00.45 WIB di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Yaitu SDH selaku Juru Bayar Bekang Kostrad Cibinong TNI AD," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Harli Siregar.

Harli menjelaskan bahwa perbuatan SDH bersama-sama pihak BRI (Mantri, ADK dan Pemutus Kredit) telah merugikan BRI sebagai Bank BUMN sebesar Rp55.580.908.690.

"Rinciannya, BRI Kantor Cabang Cut Meutiah Jakarta Rp5.658.936.062; BRI Unit Menteng Kecil Jakarta Rp46.545.631.771; dan BRI Unit Cibinong Pabuaran Jawa Barat Rp3.276.342.857," Harli merincikan.

SDH bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. "DPO dibawa ke Kejaksaan Agung untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer," jelasnya. (an)

Berita Terkait