Kejagung Kembali Sita Rumah Mewah Riza Chalid


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset berupa satu unit bidang tanah dan bangunan milik Mohammad Riza Chalid terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa penyitaan rumah milik Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan tersebut dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta dan bangunan yang diduga merupakan hasil dan atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC," kata Anang Supriatna, dikutip Minggu (19/10/2025).
Rumah yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan TPPU dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut terletak di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Bangunan yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1635 atas nama anak Riza Chalid, yaitu Kanesa Ilona Riza.
Anang menjelaskan, penyitaan ini dilakukan penyidik untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Riza Chalid dalam kasus dugaan TPPU dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Ia mengatakan aset sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini
“Terhadap barang sitaan tersebut nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara korupsi,” ujarnya.
Topik:
Kejagung Riza Chalid Korupsi Tata Kelola Minyak MentahBerita Terkait

Kejagung Periksa Lagi Sales Direktor ASABA 'FW" terkait Korupsi Chromebook Rp 1,98 T
23 jam yang lalu

Iwan Ginting Dicopot dari Jabatan Kasubdit di Jamintel Kejagung, Bagiamana Status Hukumnya di Kasus Jaksa Azam?
17 Oktober 2025 23:57 WIB

Kejagung Angkut Berkas Kasus Tambang Usai Geledah Kantor Dishut Sultra
16 Oktober 2025 17:18 WIB