Dua Tersangka Korupsi Pemkot Semarang Dipanggil KPK, Langsung Ditahan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil dua tersangka terkait dugaan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. Pemeriksaan tersebut dilakukan usai penyidik KPK lakukan pemanggilan dua tersangka lainnya sebelumnya.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (31/7/2024)

Dua orang tersangka tersebut merupakan tersangka yang berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Ketua Gapensi Semarang, Martono (MTN); dan Wirausaha/Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar atau Rachmat Djangkar (RD).

Selain dua pihak tersangka tersebut, KPK juga melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sembilan pihak lainnya di Akademisi Kepolisian Kota Semarang. Mereka adalah Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bappeda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU).

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ); Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP); PNS, Eko Yuniarto;

Wiraswasta, Kapendi (KPD); PNS, Moeljanto (MJT); Penanggungjawab CV Merapi Berdikari, Romadhon (RMD); Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo (SWY).

Selasa lalu (30/7/2024) tim penyidik KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka yang merupakan bagian dari penyelenggara negara. Mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan tiga kasus korupsi yang sedang didalami oleh penyidik KPK, yaitu dugaan tindak korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024; pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah ke Kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi di tahun 2023-2024.

Panggilan terhadap Ita dan suami, hanya dipenuhi oleh Alwin. Pada pemeriksaan Alwin, penyidik bertujuan untuk konfrontir terkait dengan temuan-temuan penyidik usai jalani penggeledahan di 66 lokasi di wilayah Jawa Tengah.

“Sejak 17-25 Juli, penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas, atau OPD [Organisasi Perangkat Daerah] Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya” kata Tessa.

Mbak Ita, dikabarkan mangkir dari panggilan karena hari pemanggilan bersamaan dengan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang. “Yang bersangkutan [Hevearita] kemarin sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024” tandasnya.