KPK Periksa Maraton 9 Saksi di Akademi Kepolisian Kota Semarang, Kasus Apa?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Juli 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 9 saksi untuk diperiksa di Akademi Kepolisian Kota Semarang, Rabu (31/7/2024). Pemeriksaan itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang.

Mereka adalah Kasubbid Penetapan pada Bidang Pelayanan dan Penetapan Bappeda Kota Semarang, Agung Wido Catur Utomo (AWCU).

Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Sisdukcapil Kota Semarang, Endang Sri Rezeki (ESR); Inspektur Pembantu III Kota Semarang, Mukhamad Zaenudin (MZ); Kabag Rumah Tangga Setda Kota Semarang, Rian Putrowijoyo (RP); PNS, Eko Yuniarto.

Wiraswasta, Kapendi (KPD); PNS, Moeljanto (MJT); Penanggungjawab CV Merapi Berdikari, Romadhon (RMD); Direktur CV Dua Putra/Wakil Sekretaris Gapensi Kota Semarang, Siswoyo (SWY).

Selain 9 saksi itu, lembaga antirasuah juga memanggil dua tersangka dalam kasus ini. Dua orang tersangka tersebut merupakan tersangka yang berasal dari pihak swasta. Adalah Ketua Gapensi Semarang, Martono (MTN); dan Wirausaha/Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar atau Rachmat Djangkar (RD).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Adapun kasus ini telah menyeret Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri.

Sekadar tahu, bahwa 3 dugaan tindak korupsi yang sedang diusut KPK adalah soal pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang 2023-2024; pemerasan terhadap pegawai negeri atas intensif pemungutan pajak dan retribusi daerah ke Kota Semarang; dan dugaan penerimaan gratifikasi di tahun 2023-2024. (fn)