Berkas Perkara TPPU Budi Said Tersangka Korupsi Emas Dilimpahkan ke Kejari Jaktim, ke Pengadilan Akhir Agustus

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok. MI/Puspenkum Kejagung)
Budi Said mengenakan rompi tahanan Kejagung (Foto: Dok. MI/Puspenkum Kejagung)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Budi Said, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).

“Iya pelimpahan perkara TPPU tersangka Budi Said di Kejari Jakarta Timur,” kata Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2024).

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Sementara berkas untuk pidana pokok yakni perkara korupsi dari pengusaha Surabaya itu baru akan diserahkan kemudian. “Belum (perkara pokok), nanti pelimpahan (berkas) ke Pengadilan Negeri sekitar akhir Agustus,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka Budi Said dan barang bukti alias pelimpahan Tahap II, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) Tahun 2018.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Yogi Sudharsono menyampaikan, pelimpahan Tahap II tersangka Budi Said diserahkan penyidik Jampidsus Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jaktim pada Rabu, 15 Mei 2024 sekitar pukul 11.30 WIB.

“Bahwa akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka Budi Said,” tutur Yogi kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

Adapun Budi Said diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.