KPK Gas Korupsi e-KTP Lagi, Eks Anggota DPR Miryam Terseret Lagi?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Agustus 2024 6 jam yang lalu
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani meninggalkan kantor KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/9/2019). Terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Sebelumnya Miryam juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka baru untuk kasus itu.
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani meninggalkan kantor KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (2/9/2019). Terpidana kasus memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus E-KTP itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan tersangka Paulus Tannos. Sebelumnya Miryam juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka baru untuk kasus itu.

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang sebelumnya telah menyeret mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Pada hari ini, Jum'at (9/8/2024) KPK memanggil mantan anggota DPR RI periode 2009-2014, Miryam S Haryani. "Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama MSH, mantan anggota DPR-RI tahun 2009 sampai dengan 2014," tambah Tessa.

Miryam sebelumnya telah jerat sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu terkait kasus proyek e-KTP pada April 2017. Dia telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.

KPK kemudian kembali menetapkan Miryam sebagai tersangka dalam korupsi e-KTP pada tahun 2019. Korupsi yang menjerat Miryam itu dikenal dengan kode 'uang jajan'.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan, penyidik menetapkan empat  tersangka, salah satunya Miryam Haryani. Selain eks politikus Hanura itu, KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya (selaku Dirut Perum Percetakan Negara/Ketua Konsorsium PNRI), Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, PNS BPPT) dan Dirut PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011-2013," kata Saut, Selasa (13/8/2019).

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam penyidikan, KPK menduga Miryam selaku anggota DPR periode 2014-2019 meminta USD 100 ribu kepada Irman, saat itu Dirjen Dukcapil Kemendagri, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Uang tersebut kemudian diserahkan ke perwakilan Miryam.

"Tersangka MSH (Miryam) juga meminta uang dengan kode uang jajan kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut dia atasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," ujar Saut.

Miryam Haryani diduga menerima beberapa kali uang dari Irman dan Sugiharto sepanjang 2011-2012. Besaran uang yang diterima mencapai USD 1,2 juta.