KPK Panggil Lagi Ketua DPRD Malut Kuntu Daud

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Ketua DPRD Maluku Utara (Malut) Kuntu Daud (KD) setelah tidak hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan pada Rabu (7/8/2024).

Pemanggilan Kuntu tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK). 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa Kuntu akan diperiksa pada Senin (12/8/2024). "Untuk sementara penyidik menjadwalkan yang bersangkutan untuk pemeriksaan ulang di hari Senin depan, jam 10 pagi," kata Tessa dikutip Sabtu (10/8/2024). 

Selain sebagai tersangka TPPU, AGK juga tersangka suap dalam proyek infrastruktur di Malut.

BACA JUGA: Berani Nggak Jaksa Hadirkan Bobby Nasution ke Persidangan Abdul Gani Kasuba?

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat itu. 

Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba (Foto: Dok MI)

Ali melanjutkan, lembaga anti rasuah telah mengantongi bukti awal dalam penetapan tersangka tersebut. AGK, kata Ali, membeli sejumlah aset yang kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang jumlahnya diduga mencapai ratusan miliar. 

BACA JUGA: Jangan Takut Periksa Bobby-Kahiyang! KPK Ditantang Punya Taji Seperti Jerat Besan Eks Presiden SBY, Aulia Pohan

"Bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar lebih dari Rp100 Miliar," tandasnya.