Susi Meyrista Tarigan, Komisaris ASDP yang Dicecar KPK soal Proses Akuisisi PT JN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Agustus 2024 10 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Komisaris PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Susi Meyrista Tarigan (SMT) pada Jumat (9/8/2024). 

Penyidik mencecar dia soal proses akuisisi PT Jembatan Nusantara yang diduga timbul tindak pidana korupsi karena melanggar aturan.

“Konfirmasi penyidik SMT hadir dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan sebagai dewan komisaris atas proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dikutip Minggu (11/8/2024).

Tessa menjelaskan, keterangan SMT dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang terjadi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Adapun SMT menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun

Sebelumnya, KPK mengaku tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry. Ada empat orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri berdasarkan surat yang dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah pihak internal, yakni HMAC, MYH, dan IP. Sementara sisanya adalah pihak swasta berinisial A.

KPK belum menjelaskan lebih rinci mengenai kasus ini. Namun, ada tiga mobil sudah disita penyidik beberapa waktu lalu.