Dalih KPK Setop Kasus Suap Bos Sawit Surya Darmadi
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Dalih KPK Setop Kasus Suap Bos Sawit Surya Darmadi Surya Darmadin (baju putih) (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/dalih-kpk-setop-kasus-suap-bos-sawit-surya-darmadi.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan suap terkait alih fungsi hutan yang menyeret pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi.
"Betul (dihentikan)," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (12/8/2024).
Penyetopan kasus Surya ditegaskan dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang berlaku sejak 14 Juni 2024. Status tersangka untuk mantan buronan itu kini dilepas.
Dalam SP3 yang diterbitkan, KPK berdalih kasus Surya tak cukup bukti untuk dilanjutkan. Namun, tidak dirinci maksud dari ketidakcukupan alat bukti membuat perkara itu harus disetop.
Surya kini masih menjalani hukuman usai divonis penjara 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kasus yang menimpanya yakni korupsi pengurusan izin hak guna usaha (HGU) di Indragiri Hulu, Riau yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023) silam.
Denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan perintah hakim.
Dalam kasusnya, Surya juga diberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp2,23 triliun. Hakim juga mewajibkan Surya membayar kerugian negara sebesar Rp39,7 triliun.
![KPK Garap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Diduga Punya Relasi dengan Eks Sekma Hasbi Hasan Penyidik KPK mencecar dia soal relasinya dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH). (Foto: Hasbi Hasan saat di PN Tipikor Jakarta)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-garap-dirut-pt-wahana-adyawarna-menas-erwin-diduga-punya-relasi-dengan-eks-sekma-hasbi-hasan.webp)
KPK Garap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Diduga Punya Relasi dengan Eks Sekma Hasbi Hasan
9 jam yang lalu
![KPK Panggil Eks Dirut PTPN III Dolly, Bersaksi untuk Tersangka M Cholidi Eks Direktur PTPN XI Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/kpk-9.webp)
KPK Panggil Eks Dirut PTPN III Dolly, Bersaksi untuk Tersangka M Cholidi Eks Direktur PTPN XI
11 jam yang lalu
![Menilik Peran Iswan Ibrahim Dirut Isargas di Kasus Suap PLTU Riau-1, Kini Tersangka Korupsi PGN! Iswan Ibrahim (II) Direktur Utama PT Isargas (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/menilik-peran-iswan-ibrahim-dirut-isargas-di-kasus-suap-pltu-riau-1-kini-tersangka-korupsi-pgn.webp)
Menilik Peran Iswan Ibrahim Dirut Isargas di Kasus Suap PLTU Riau-1, Kini Tersangka Korupsi PGN!
12 jam yang lalu
![Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN: Danny Praditya (Eks Dirut Inalum) dan Iswan Ibrahim (Dirut Isargas/Komisaris Inti Alasindo Energy) Penyidikan kasus korupsi di PT PGN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bermula dari hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). PGN tersandung dalam transaksi perjanjian jual beli gas (PJBG) sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp241,9 miliar. (Foto: Danny Praditya dan Iswan Ibrahim)](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/korupsi-pgn-danny-praditya-dan-iswan-ibrahim.webp)
Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PGN: Danny Praditya (Eks Dirut Inalum) dan Iswan Ibrahim (Dirut Isargas/Komisaris Inti Alasindo Energy)
15 jam yang lalu