Eks Pegawai BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Terhadap Direktur PT AOBI Rp3,49 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)
Bareskrim Polri (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pegawai BPOM berinisial SD menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Warditipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa, mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh SD sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga tahun 2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” katanya, Senin (12/8/2024).

Ia merincikan beberapa nominal uang yang diberikan FK kepada tersangka SD, di antaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, sejumlah Rp967 juta yang diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, sejumlah Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan sejumlah Rp350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Terkait uang untuk tujuan penggulingan Kepala BPOM, Arief menyebut pihaknya tidak mengetahui motif di baliknya. “Entah materinya, caranya bagaimana, kita tidak tahu. Yang jelas, disampaikan oleh saksi bahwa itu disampaikan oleh yang bersangkutan dalam rangka untuk menggulingkan Kepala BPOM pada saat itu (periode 2021-2023),” kata dia.

Arief menambahkan, penetapan SD sebagai tersangka dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

“Penyidik telah memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli pidana dan ahli bahasa, dan 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari swasta serta tiga saksi dari instansi di luar BPOM, yaitu satu dari KPK dan dua saksi dari perbankan,” ucapnya.

Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dari BPOM sendiri, lembaga tersebut telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.