KPK Mulai Garap Pejabat PT KB Valbury Sekuritas, Bongkar Korupsi Investasi Fiktif Taspen

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 14 Agustus 2024 3 jam yang lalu
KB Valbury Sekuritas - Bank KB Bukopin (BBKP) (Foto: Istimewa)
KB Valbury Sekuritas - Bank KB Bukopin (BBKP) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Head of Institutional PT KB Valbury Sekuritas atas nama Stephanus Adi Prasetyo dan Abdul Rahman, Rabu (14/8/2024).

Mereka diulik KPK soal kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang menjerat dirut nonaktif Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. 

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi TPK terkait kegiatan Investasi PT Taspen Persero, hari ini, Rabu (14/8/2024). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru bicara (jubir) KPK,  Tessa Mahardika Sugiarto.

BACA JUGA: Dirut PT Tiga Pilar Sejahtera Hengky Koestanto Diselidik KPK soal Korupsi Taspen Rp 1 Triliun

KPK sebelumnya menggeledah kantor sekuritas di Gedung Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024). 

"Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan beberapa dokumen atau surat dan barang bukti elektronik terkait kegiatan transaksi, investasi PT Taspen," kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Tersangka

KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. 

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

BACA JUGA: KPK Periksa Direktur PT Insight Investments Management Thomas Harmanto, Perkuat Bukti Korupsi Taspen Rp 1 Triliun

Keduanya, juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management. 

Dirut Taspen Nonaktif Antonius Kosasih
 ANS Kosasih (Foto: Istimewa)

Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp1 triliun, namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.

PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.