KPK Didesak Periksa Tan Paulin pasca Rumahnya Digeledah Terkait TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak memeriksa Tan Paulin terkait dengan kasus dugaan TPPU eks Bupati Kukar, Rita Widyasari (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK didesak memeriksa Tan Paulin terkait dengan kasus dugaan TPPU eks Bupati Kukar, Rita Widyasari (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya pada bulan lalu bukan tanpa alasan. Soalnya, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RW).

Dalam penggeledahan itu, penyidik lembaga anti rasuah menyita berbagai dokumen diduga barang bukti kasus tersebut.

"Yang disita berupa dokumen terkait dugaan gratifikasi tersangka RW (Rita Widyasari),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com, dikutip Senin (19/8/2024).

Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardika Sugiarto
Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus berkutat pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, hanya saja Tan Paulin belum ada kabarnya kapan akan diperiksa penyidik KPK. 

Tessa pun mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut. Hanya saja, Tessa kepada Monitorindonesia.com pada beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa pemanggilan saksi dan tersangka bergantung kepada kebutuhan penyidik.

"Ini dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," tegas Tessa.

Usaha ilegal sasaran APH, Tan Paulin harus diperiksa

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa tak dapat dipungkiri bahwa usaha yang diduga ilegal akan selalu menjadi sasaran aparat penegak hukum dalam hal ini KPK.

"Usaha yang tidak berizin pasti akan selalu menjadi sasaran penegakan hukum utamanya sebagai tindak pidana korupsi," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Monitorindonesia.com, Senin (19/8/2024).

Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar (Foto: Dok MI)

Karena kata dia, itu akan merugikan negara. "Karena itu di mana pun yang bersangkutan berusaha atau dengan siapa pun joint kerjanya, jika tidak melengkapi perizinannya, maka akan selalu menjadi sasaran penegakan hukum dalam tipikor," tegasnya.

Maka untuk mengetahui apa keterkaitan Tan Paulin dalam kasus tersebut, KPK didesak memanggil dan memeriksanya.

"Ya diperiksa saja seluruh pihak yang bekerja sama dan mendukung atau yang menjadi tim membantu usahanya," tandasnya.

Di sisi lain kasus ini, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, KPK juga menggeledah rumah Said Amin.

Said Amin

Said Amin ini merupakan seorang pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur. Tak hanya melakukan penggeledahan, KPK juga menyita belasan mobil mewah.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi penyitaan mobil-mobil tersebut sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan TPPU yang melibatkan Rita Widyasari.

Pada Jum'at (28/6/2024), Said Amin kemudian diperiksa KPK. "Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana diketahui beberapa sudah dilakukan penyitaan," kata Tessa.

Said Amin diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rita. Pemeriksaannya berlangsung pada Kamis, 27 Juni 2024 setelah ia mangkir dari panggilan sebelumnya pada 10 Juni 2024.

Kendaraan Rita disita

KPK menyita 104 kendaraan milik Rita, terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Sumber dana kepemilikan kendaraan ini lah yang saat ini sedang didalami oleh KPK. 

Penyitaan itu hasil dari penggeledahan KPK di beberapa tempat dalam kurun waktu berbeda. Yakni pada 13-17 Mei 2024 di Jakarta dan sekitarnya. Pada 27 Mei-6 Juni 2024 di Samarinda dan Kabupaten Kutai. Selain mobil, KPK juga menyita uang sebesar Rp 6,7 miliar mata uang rupiah dan lebih dari Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang asing.  

Rita Widyasari dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Pada sidang 6 Juli 2018 lalu, hakim juga mencabut hak politiknya selama 5 tahun setelah menjalani masa hukuman.

Daftar 19 Kendaraan Mewah Terkait Eks Bupati Kukar Rita Widyasari yang Disita KPK
Rita Widyasari (Foto: Dok MI)

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari bos PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun atau Abun terkait pemberian izin pembukaan lahan kelapa sawit di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. 

Selain itu, Jaksa menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebanyak Rp 110 miliar.