But Qingjian Internasional dan PT NKE Laporkan 3 Oknum Hakim PN Jakpus, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 2 jam yang lalu
Komisi Yudisial (KY) RI (Foto: Dok MI/Aan)
Komisi Yudisial (KY) RI (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - But Qingjian Internasional (South Pacific) Grup Development Co., Pte Ltd, (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE) melaporkan tiga oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) ke Komisi Yudisial (KY) Senin (19/8/2024).

"Hakim yang kami laporkan adalah Zulkifli Atjo, Dennie Arsan Fatrika dan Heneng Pujadi atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata kuasa hukum perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi asal Singapura itu, Muhammad Mahfuz, saat ditemui Monitorindonesia.com di kawasan Jakarta Pusat, Senin sore.

Menurut alumni Fakultas Ilmu Hukum Universitas Bung Karno (UBK) itu, bahwa kliennya merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.

But Qingjian Internasional dan PT NKE Laporkan 3 Oknum Hakim PN Jakpus, Ini Kasusnya
 Muhammad Mahfuz (Foto: Dok MI)

"Laporan kami sudah diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P," jelas Mahfuz.

Kasus posisi

Perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst adalah perkara yang memeriksa dan mengadili perselisihan mengenai kontrak antara penggugat yaitu PT. Pollux Aditama Kencana selaku pemilik proyek Chadstone di Cikarang dan para tergugat in casu pelapor selaku kontraktor.

"Yakni, pekerjaan (kontraktor struktur, arsitektur dan plumbing) pada proyek pembangunan chadstone (mixed-use building) di Cikarang.

Lalu, pekerjaan pekerjaan (kontraktor mekanikal dan elektrikal) proyek pembangunan chadstone (mixed-use bulding) di Kawasan Cikarang (untuk pekerjaan mekanikal & elektrikal). 

Mahfuz menjelaskan bahwa dalam perjanjian antara penggugat dan tergugat terikat dengan perjanjian penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter.

"Faktanya terhadap sengketa tersebut Badan Arbitrase Nasional Indonesia telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor:45041/V/ARB-BANI/2022," beber Mahfuz.

Terhadap tersebut, telah dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan mengadili sengketa a quo  dan mengeluarkan Putusan Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak permohonan pembatalan putusan BANI," jelas Mahfuz.

Dalam surat gugatannya, Mahfuz mengakui bahwa kliennya itu merasa dirugikan dengan putusan BANI dan putusan PN Jaksel.

Selain itu, pihaknya juga mengetahui bahwa secara hukum sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan atas kedua putusan tersebut karena sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Dok MI)

Maka dengan itu, Mahfuz meminta kepada terlapor untuk memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diperiksa dan diputus oleh BANI.

Menurut Mahfuz, dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan oleh terlapor terjadi pada saat proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan putusan yang dikeluarkan oleh terlapor yaitu Putusan Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang sangat jelas terlihat berpihak kepada salah satu pihak yaitu penggugat, yang puncaknya mengabulkan gugatan penggugat.

Terlapor diduga memihak penggugat dan memberikan kesan bahwa penggugat berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi terlapor

Dalam proses pemeriksaan perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst pada saat agenda pembuktian, terlapor memberikan kesempatan kepada penggugat dan para tergugat in casu para terlapor untuk menghadirkan saksi dan ahli pada waktu yang telah disepakati dan ditentukan oleh para pihak.

Dalam agenda pembuktian tersebut, Penggugat sudah menggunakan haknya untuk menghadirkan 2 orang saksi pada pabu tanggal 17 Januari 2024  dan1 orang ahli pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 lalu.

"Pada saat itu penggugat menyatakan tidak akan menghadirkan lagi saksi dan ahli sehingga kesempatan menghadirkan saksi dan ahli bagi penggugat sudah selesai dan dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Para Tergugat in casu para terlapor.

Para tergugat in casu para pelapor menggunakan haknya untuk menghadirkan 1 orang saksi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 dan 1 orang ahli pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 lalu.

"Setelah kesempatan menghadirkan saksi dan ahli digunakan oleh masing-masing pihak, penggugat meminta untuk diberikan kesempatan kembali menghadirkan lagi 2 orang saksi dan ahli kepada terlapor," beber Mahfuz. 

Pada saat itu, lanjut Mahfuz, para tergugat in casu para pelapor sangat keberatan karena kesempatan menghadirkan saksi dan ahli sudah disepakati bersama para pihak, namun anehnya terlapor justru memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menghadirkan 2 orang saksi dan ahli kembali.

https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2023/03/02/WhatsApp-Image-2023-03-02-at-19.27.36.jpeg.webp
Zulkifli Atjo (Foto: Antara)

Pada akhirnya, penggugat kembali menghadirkan 2 orang saksi dan ahli pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.

"Kesempatan yang diberikan kepada penggugat jelas memberikan kesan bahwa terlapor diduga memihak penggugat dan memberikan keistimewaan kepada penggugat," jelas Mahfuz.

Lebih lanjut, Mahfuz menjelaskan, bahwa para tergugat in casu para pelapor yang tidak terima dan keberatan akhirnya meminta untuk diberikan kesempatan menghadirkan juga 1 orang ahli kepada terlapor.

"Pada akhirnya para tergugat in casu para pelapor menghadirkan ahli pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024," katanya.

Sengaja buat kekeliruan?

Terlapor diduga dengan sengaja membuat kekeliruan dalam membuat putusan yang mengakibatkan fakta dan dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan penggugat dalam mengadili perkara nomor: 617/PDT.G/2023/PN.JKT.PST

"Terlapor senyatanya telah membuat pertimbangan hukum dan putusan yang sangat keliru serta mengarah pada putusan yang sesat dan tidak sesuai kaidah hukum yang berlaku. Bahwa kekeliruan dan kesesatan terlapor tersebut dapat dilihat dalam putusan terlapor yang menolak eksepsi kompetensi absolut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari dokumen kontrak pembangunan chadstone (mixed-use building)".

https://pn-jakartapusat.go.id/timthumb.php?src=https://pn-jakartapusat.go.id/uploads/pegawai/pegawai_heneng-pujadi-sh-mh.jpg&w=110&h=150
 Heneng Pujadi (Foto: Dok PN Jakpus)

 

Lalu menolak eksepsi in idem atau res judicata atau exeptie inkracht van gewijsde zaak dimana putusan BANI Nomor 45041/V/ARB-BANI/2022 jelas-jelas sudah mempertimbangkan seluruh dalil-dalil dalam perkara 617/PDT.G/2023/PN.JKT.PST.

Kemudian melakukan pemeriksaan dan mengadili suatu perkara atau sengketa yang telah diselesaikan dan di putus oleh BANI yaitu putusan BANI Nomor: 45041/V/ARB-BANI/2022 yang telah dilakukan upaya hukum pembatalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang teregister dalam Perkara Nomor: 450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel.

"Dalam putusannya terlapor sama sekali tidak memberikan pertimbangan menggunakan hukum positif yang berlaku untuk mengadili perkara ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman; dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023," ungkap Mahfuz. 

https://pn-jakartapusat.go.id/timthumb.php?src=https://pn-jakartapusat.go.id/uploads/pegawai/pegawai_dennie-arsan-fatrika-sh-mh.png&w=110&h=150
Dennie Arsan Fatrika (Foto: Dok PN Jakpus)

 

Terhadap segala uraian-uraian tersebut, maka diduga kuat bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yaitu memihak penggugat dan memberikan kesan bahwa penggugat berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi terlapor.

Terlapor diduga dengan sengaja membuat kekeliruan dalam membuat putusan, mengabaikan fakta dan dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan penggugat dalam mengadili perkara 617/Pdt.G/2023/Pn.Jkt.Pst.

But Qingjian Internasional dan PT NKE Laporkan 3 Oknum Hakim PN Jakpus, Ini Kasusnya
Muhammad Mahfuz (Foto: Dok MI)

Atas laporan tersebut, Mahfuz berharap kepada KY memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

"Kami berharap laporan kami ini dapat diproses dengan benar, jujur, adil dan transparan," demikian Mahfuz berharap.