KPK Pasti Panggil Tersangka Korupsi PT ASDP, Siap-siap Saja Pakai Rompi Oranye!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 4 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Istimewa)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Dalam skandal korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Tiga di antaranya merupakan internal PT ASDP Indonesia Ferry, sementara satu lagi pihak swasta. KPK baru mengeluarkan inisial dari para tersangka yakni IP, MYH, HMAC, dan A.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka itu adalah Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). 

Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.

Kendati, soal pemeriksaan terhadap mereka KPK belum dapat memastikannya. “Rencana pemanggilan tidak pernah diberi tahu kepada Jubir. Saya hanya tahu saksi dipanggil saat hari-H saja,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024) malam.

Menurut Tessa, penyidik pasti akan memanggil para tersangka untuk dimintai keterangan. “Karena keterangan tersangka itu level pembuktiannya yang dibutuhkan paling rendah maka kami memperkuat dari sisi yang lainnya. Tapi pasti dipanggil," tandas Tessa.

Adapun PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah itu kemudian menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

KPK menduga proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry bermasalah. Di mana, kondisi kapal yang diakuisisi PT ASDP tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal ini yang diduga menyebabkan terjadi kerugian keuangan negara. KPK menaksir jumlah kerugian negaranya mencapai Rp1,27 triliun. Namun, jumlah tersebut bisa berubah lantaran proses penghitungan oleh auditor masih dilakukan.