Bongkar Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Lagi Eks Bos PT Ranggi Sugiron Perkasa Intani Choirina

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)
Jampidsus Kejagung (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Ranggi Sugiron Perkasa Intani Choirina (IC) (2003-2021) kembali diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jamipidsus).

Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada Senin, (2/10/2023) lalu Intani juga sempat diperiksa dengan kasus yang sama, yakni dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Pada hari ini, Senin (19/8/2024) Intani diperiksa sebagai saksi bersama mantan Direktur SDM dan Umum PT Jasa Marga, inisial CP.

"Saksi yang diperiksa, IC selaku Direktur Utama PT Ranggi Sugiron Perkasa periode 2003 sampai dengan 2021 dan CP selaku Direktur SDM dan Umum PT Jasamarga periode Agustus 2016 sampai dengan Mei 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Harli mengungkapkan, bahwa kedua saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut atas nama tersangka DP.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.

Berdasarkan perkembangan kasus ini, penyidik Jampidsus menetapkan Dono Pratowo (DP) selaku kuasa KSO Kontraktor Proyek Tol Japek sebagai tersangka.

Sementara empat orang terdakwa yang dijatuhi vonis hukuman. Empat tersangka yakni, eks Dirut PT JJC, Djoko Dwijono, berupa pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua panitia lelang di PT Jasa Marga Jalan layang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, divonis 3 tahun penjara. Dia juga dihukum dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, divonis 4 tahun penjara tambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Begitu juga Tony Budianto Sihite selaku team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Para terdakwa disebut telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.