Polda Metro Setop Kasus Pencatutan NIK untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana, Lanjut ke Bawaslu?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Agustus 2024 3 jam yang lalu
Gedung Utama Polda Metro Jaya (Foto: Dok. MI/Aswan)
Gedung Utama Polda Metro Jaya (Foto: Dok. MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyelidikan laporan dari warga soal dugaan pencatutan identitas kependudukan warga untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana disetop Polda Metro Jaya.

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak  kepada wartawan, Senin (19/8/2024).

Penyelidikan disetop karena perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

"Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum 'Lex Consumen Derogat Legi Consumte', dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus".

"Maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain," timpal dia.

Untuk itu, pihaknya menyarankan kepada pelapor untuk membuat laporan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU.

"Terhadap ketentuan penanganan Tindak Pidana Pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran Pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," beber Ade.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya juga akan segera mengirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.  "SP2HP akan dikirimkan ke pelapor," tukas Ade.

Sebagaimana diwartakan, seorang warga bernama Samson resmi melaporkan pencatutan NIK untuk mendukung pasangan Dharma-Kun ke ke Polda Metro Jaya.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor LP/B/4830/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Agustus 2024. Dalam laporan itu, terlapor tertulis dalam lidik (penyelidikan).

"Membuat laporan polisi terkait dengan pencatutan data nomor induk kependudukan Pak Samson untuk digunakan terhadap pencalonan atau dukungan terhadap calon perseorangan individu gubernur DKI Jakarta atas nama Bapak Komjen Purn Dharma Pongrekun dan wakilnya Bapak Kun," kata kuasa hukum pelapor, Army Mulyanto di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).