Sudah Seharusnya KPK Periksa Direktur PT Meta Mineral Pradana Tressye Kainama di Kasus Kasuba!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Agustus 2024 01:46 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

Jakarta, MI - Dugaan relasi Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dengan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) yang menjadi terdakwa kasus korupsi izin tambang menyeruak lagi.

Kasuba saat ini kembali berstatus sebagai tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

Kasuba didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan kasus ini, berbagai nama pengusaha tambang telah dipanggil untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

Misalnya, Direktur PT Mineral Jaya Molagina, Lauritzke Mantulameten dan Direktur PT Rohijireh Muliq, Ferdinand Nugraha Iskandar. Kemudian Komisaris PT Lipu Jaya Mineral sekaligus Dirut PT Mineral Trobos, Fabian Nahusuly. Mereka diperiksa pada Kamis (4/7/2024) lalu.

Pada Senin (15/7/2024) lalu, giliran Muhammad Matori selaku Direktur PT Sala Dipta Anargya; Helmi Djen selaku Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral, dan PT Berkarya Bersama Halmahera dipanggil KPK.

Lalu, Setyo Mardanus sebagai petinggi PT MAP Surveillances dipanggil KPK pada  pada 23 Juli 2024. Heder Albar, pengusaha dipanggil KPK pada 30 Juli 2024. 

Namun tidak pada Tressye Kainama. Dalam kasus Kasuba itu, berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, dia belum pernah diperiksa KPK. 

Sementara, berdasarkan dugaan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Tressye menjadi orang yang terafiliasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Tressye adalah Direktur PT Meta Mineral Pradana, perusahaan tambang milik Bahlil.

"Tressye menjadi salah satu simpul yang menghubungkan banyak pengusaha dan perusahaan dengan Bahlil," kata Juru Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman dikutip pada Minggu (25/8/2024).

Jauh sebelum pemeriksaan terhadap para pengusaha tambang itu, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang sudah beberapa kali diperiksa KPK yakni pada 24 Januari 2024, 1 Maret 2024 dan pada tanggal 2 Agustus 2024 lalu. Pada 2 Agustus 2024 itu, dia diperiksa terkait dengan dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Kasuba.

BACA JUGA: Jatam Endus Dugaan Relasi Kuat Bahlil-Kasuba, Orang-orang Ini Kunci Jejak Bisnis Tambang Nikel Malut

Jatam menduga Hasyim terkoneksi dengan Bahlil. Bukan tanpa alasan Jatam menduga demikian, soalnya Hasyim menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba BKPM sejak Juni 2022 ketika Bahlil masih Menteri Investasi/BKPM. 

Sebelum diangkat menjadi direktur di BKPM, Hasyim juga pernah menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2019, lalu diangkat menjadi Kepala Dinas ESDM Maluku Utara pada 2021. Di tahun yang sama, ia juga sempat menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Ternate. 

Yang anehnya, usai dua kali pemeriksaan oleh KPK saat itu, Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai Direktur Hilirisasi Minerba BKPM pada 6 Maret 2024. Sementara menurut situs resmi BKPM, Hasyim masih menjabat sebagai Direktur Hilirisasi Minerba dengan Menteri Investasi/BKPM Rosan Roeslani. Ada apa?

Lalu, selama menjabat sebagai kepala dinas, Hasyim diduga terlibat dalam pengurusan 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah di Maluku Utara yang tersebar di Kabupaten Halmahera Timur sebanyak 10 IUP.

Ada pula 2 IUP di Halmahera Tengah, dan 1 IUP di Halmahera Selatan. Namun dia dicopot dari jabatannya pada 17 Maret 2022 saat kasus ini ramai pada 2022 lalu. Berselang empat bulan dari pencopotan tersebut, lalu dia ditunjuk menjadi Direktur Minerba BKPM oleh Bahlil. 

"Empat bulan dari pencopotan tersebut, Hasyim ditunjuk menjadi Direktur Minerba BKPM oleh Bahlil. Di sinilah relasinya," ungkap Farhat.

Simpul Penghubung 

Selain Hasyim, Tressye diduga Jatam terafiliasi dengan Bahlil. "Tressye menjadi salah satu simpul yang menghubungkan banyak nama pengusaha dan perusahaan dengan Bahlil," jelas Farhat.

Tressye, Direktur PT Meta Mineral Pradana, perusahaan tambang milik Bahlil itu yang mana sahamnya dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul sebesar 90%. Bahlil tercatat memiliki saham sebesar 90% di perusahaan tersebut. 

Ia bersama dengan Setyo Mardanus duduk sebagai petinggi PT MAP Surveillances. Setyo menjabat sebagai Direktur Utama MAP dengan kepemilikan saham sebesar 5% dan Tressye menjabat sebagai direktur. Keduanya juga memiliki saham di PT Karya Bersama Mineral. 

Setyo dikenal sebagai pengusaha tambang yang terkoneksi dengan berbagai perusahaan melalui jabatan sebagai direktur atau komisaris, dan melalui kepemilikan saham. 

Antara lain, PT Berkarya Bersama Halmahera,  PT Duta Halmahera Mineral, PT Buli Mineralindo Utama, PT Buli Berlian Nusantara, PT Duta Halmahera Lestari, dan PT Karya Bersama Mineral. 

Setyo danTressye, menjadi kunci untuk melihat jejak Bahlil dalam sektor tambang nikel di Maluku Utara, baik secara langsung maupun tak langsung. 

Ini terlacak dari nama Heder Albar, pengusaha yang dipanggil KPK terkait dengan kasus AGK pada 30 Juli 2024. Heder terkoneksi dengan Setyo Mardanus melalui tiga perusahaan.

Adalah PT Duta Halsel Mining, PT Duta Halmahera Mining, dan PT Duta Halmahera Abadi, yang sahamnya dimiliki oleh PT Karya Bersama Mineral. 

Selain itu, ada nama Direktur PT Sala Dipta Anargya yang dikomandoi Muhammad Mathori.  Perusahaan ini terhubung dengan Bahlil secara tidak langsung melalui Setyo Mardanus yang memiliki jejak di PT Karya Bersama Mineral sebagai direktur dan pemilik saham. 

BACA JUGA: Nama Besar Pejabat dan Kontraktor di Maluku Utara Diduga Terlibat: Apakah KPK Diam Saja?

Nama lainnya adalah Helmy Djen. Dia terhubung dengan Bahlil melalui tiga perusahaan sekaligus, yaitu PT Duta Halmahera Lestari, PT Duta Halmahera Mineral, dan PT Berkarya Bersama Mineral. 

"Ketiganya terkoneksi langsung dengan Setyo Mardanus sebagai pemegang jabatan komisaris utama dan pemilik saham," tandas Farhat.

Kasuba dituntut 9 tahun bui

JPU KPK menuntut Kasuba dengan hukuman selama 9 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU KPK Rony Yusuf saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024) lalu.

Dalam tuntutannya, Kasuba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama, kesatu dan ketiga.

JPU dalam tuntutan untuk  Kasuba setebal 1.872 halaman yang disusun selama dua pekan juga menuntut uang pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90 ribu dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan jika Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 tahun.

JPU juga menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode Abdul Gani Kasuba juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Halim Kadar Noh, dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob Widodo akan dilanjutkan pada Jumat (30/8) pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Topik:

Direktur PT Meta Mineral Pradana KPK Bahlil Lahadalia Jatam KPK Periksa Bahlil Kapan Tressye Kainama Abdul Gani Kasuba KPK Korupsi Abdul Gani Kasuba Kasuba