KPK Panggil Ulang Anak Menas Erwin, Valentino Matthew

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang anak Menas Erwin Djohansyah, Valentino Matthew. Menas merupakan Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Pasalnya, Valentino tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (23/10/2025) lalu.

"Yang bersangkutan tidak hadir, penyidik akan berkoordinasi dan akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (24/10/2025).

Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai alasan ketidakhadiran Valentino serta waktu penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Valentino. Budi hanya memastikan bahwa keterangan dari Valentino sangat dibutuhkan oleh penyidik untuk membuat perkara ini semakin terang.

"Karena keterangan saksi memang dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini," tegasnya.

Diketahui, Menas ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Kasus ini, bermula pada 2021, saat teman Menas bernama Fatahillah Ramli, mengenalkan Menas kepada Hasbi. Setelah beberapa kali melakukan pertemuan, Hasbi meminta kepada Menas, jika ingin membicarakan terkait perkara maka harus dilakukan di ruang tertutup.

Atas permintaan dari Hasbi, Fatahillah mencarikan sebuah tempat yang kemudian dibayar oleh Menas. Kemudian pada Maret-Oktober 2021, terdapat komunikasi tentang beberapa proses pertemuan Fatahillah dengan Hasbi di beberapa tempat. Di mana, dalam pertemuan tersebut, Fatahillah bersama Menas meminta bantuan Hasbi untuk membantu menyelesaikan perkara temannya.

Menas meminta bantuan Hasbi untuk mengurus perkara hukum dari temannya, antara lain:

a. Perkara sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur;

b. Perkara sengketa lahan Depok;

c. Perkara sengketa lahan di Sumedang;

d. Perkara sengketa lahan di Menteng;

e. Perkara sengketa lahan Tambang di Samarinda.

Kemudian, Hasbi menyanggupi permintaan dari Menas. Namun, atas bantuan tersebut, terdapat biaya yang harus dibayarkan oleh Menas kepada Hasbi, tergantung dengan perkaranya.

Namun, atas perkara-perkara yang diurus oleh Hasbi ternyata kalah di pengadilan, sehingga Menas akan dilaporkan oleh pihak-pihak terkait. Sehingga, Menas meminta bantuan Fatahillah agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.

Meski begitu, belum ada penjelasan mengenai nilai suap maupun nilai uang muka pengurusan perkara yang diberikan oleh Menas kepada Hasbi.

Topik:

KPK