Dirut ASDP Akuisisi Kapal Tua, Kerugian Negara Capai Rp 600 Miliar

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 September 2024 10:26 WIB
Dirut ASDP, Ira Puspadewi [Foto: Ist]
Dirut ASDP, Ira Puspadewi [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Dugaan adanya bumbu asmara mencuat dalam kasus kerugian negara, PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry telah mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk dengan seluruh utangnya.

Dirut ASDP, Ira Puspadewi, disinyalir memudahkan proses pembelian 52 kapal tua yang berujung pada kerugian negara, hingga ratusan miliar rupiah.

"Bagaimana mungkin seorang Direktur Utama ASDP bisa begitu mudah membeli kapal-kapal tua hingga negara rugi besar? KPK jangan coba-coba menutupi ini," kata aktivis 98, Joko Priyoski, dikutip Kamis (26/9/2024).

Joko Priyoski, yang akrab disapa Jojo, mencurigai ada hubungan asmara atau fee di balik transaksi tersebut.

Menurut Jojo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu mengungkap siapa petinggi yang memberikan pinjaman ke ASDP, untuk akuisisi tersebut.

"Kalau memang tidak ada unsur asmara atau fee, harusnya dibuka transparan. Jangan ditutup-tutupi," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi akuisisi kapal tua ini, semakin mencuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan, terkait penetapan status tersangka para pejabat ASDP oleh KPK.

Lembaga antirasuah tersebut saat ini, sedang memperkuat bukti terkait kasus tersebut.

KPK mengungkap bahwa PT ASDP Indonesia Ferry mengakuisisi PT Jembatan Nusantara, termasuk seluruh utang perusahaan tersebut, dengan total mencapai hampir Rp 600 miliar.

Dalam proses akuisisi ini, ASDP membeli 53 kapal dalam kondisi bekas, meskipun dana yang disiapkan seharusnya dapat digunakan untuk membeli kapal baru.

Tiga pejabat tinggi ASDP, termasuk Dirut Ira Puspadewi, Direktur Perencana dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya menggugat status tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun hingga kini belum ada perubahan status.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan bahwa akuisisi tersebut tidak hanya mencakup pembelian kapal bekas, tetapi juga mencakup seluruh utang yang ditinggalkan oleh PT Jembatan Nusantara.

"Kapal yang dibeli berusia lebih dari 30 tahun, dan nilai utang yang ditanggung ASDP mencapai hampir Rp 600 miliar," kata Tessa, Kamis (22/8/2024).

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap siapa pihak pemberi kredit kepada ASDP, untuk memfasilitasi akuisisi kapal-kapal bekas tersebut.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh KPK.

Topik:

Dirut ASDP Akuisisi Kapal Tua Kerugian Negara Pembelian Kapal Tua PT ASDP