Rutin Sejak 2020! Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Terima Gratifikasi dari Dishub dan Dinas Lainnya


Jakarta, MI - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) periode 2019–2024, Ema Sumarna (ES) rutin menerima gratifikasi sejak 2020.
Gratifikasi diterima Ema dari Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lainnya. "Tersangka ES menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari dinas lainnya secara rutin sejak 2020–2024," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Adapun Ema merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait program Bandung Smart City. Dia dijerat bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung periode 2019–2024, Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR).
Mereka telah ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024.
Adapun kasus yang menjerat Ema Sumarna cs adalah pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Asep mengungkap, Ema Sumarna disinyalir menerima Rp 1 miliar terkait perkara Bandung Smart City.
Uang dengan total yang sama juga diterima masing-masing para tersangka anggota DPRD Kota Bandung. "Rincian Penerimaan uang tersangka ES sekurang-kurangnya sebesar Rp 1 miliar dan para tersangka lainnya selalu anggota DPRD sekurang-kurangnya total berjumlah Rp 1 miliar beserta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan Dinas Kota Bandung," kata Asep.
Atas perbuatannya, Ema Sumarna dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan satu tersangka, Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 dari PKS tidak hadir. Dia dijadwalkan kembali dipanggil pada Jumat (27/9/2024).
Sekadar tahu, bahwa pada Rabu (13/3/2024) lalu, KPK mengumumkan pihaknya mengembangkan perkara Walikota Bandung periode 2022-2023, Yana Mulyana, dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka.
Kasus ini semakin memanas setelah mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, lebih dulu divonis bersalah atas tindakan suap dalam proyek yang sama.
Sebelumnya, pada Desember 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Yana dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari pihak terkait dalam pengadaan CCTV dan fasilitas internet dalam Program Bandung Smart City.
Selain hukuman penjara, Yana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara. Hakim Ketua, Hera Kartiningsih, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Yana menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan fasilitas perjalanan ke Thailand dari beberapa pihak swasta yang terlibat dalam proyek ini.
Para pihak tersebut termasuk Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro, serta Sony Setiadi dari PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
Vonis yang dijatuhkan kepada Yana Mulyana lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara. Namun, hukuman tersebut tetap membawa konsekuensi berat, termasuk pencabutan hak politik Yana untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.
Majelis hakim dalam kasus ini menekankan bahwa Yana Mulyana tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Wali Kota Bandung tersebut.
Proyek Bandung Smart City Terbelit Korupsi Program Bandung Smart City sejatinya diharapkan mampu mengubah wajah Kota Bandung menjadi lebih modern dan efisien dengan memanfaatkan teknologi. Namun, proyek ambisius ini malah terjerat kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan beberapa pejabat tinggi di Kota Bandung. Pengadaan CCTV dan penyediaan jasa internet menjadi titik utama skandal korupsi ini.
Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa upaya KPK dalam memberantas korupsi di berbagai level pemerintahan terus dilakukan, meski proses hukum memakan waktu yang panjang. Tindakan suap dalam proyek publik seperti Bandung Smart City jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Penyidikan yang terus berlanjut terhadap Ema Sumarna dan sejumlah saksi lain menunjukkan bahwa KPK tidak berhenti pada vonis terhadap Yana Mulyana. Ada dugaan kuat bahwa praktik suap dan gratifikasi dalam proyek ini melibatkan lebih banyak pihak di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Publik pun berharap agar penanganan kasus ini bisa memberikan keadilan yang sepadan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pejabat publik yang terlibat.
KPK, dengan segala kewenangannya, diharapkan mampu membongkar tuntas jaringan korupsi yang ada di balik proyek ini.
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta baru yang belum terungkap di pengadilan.
Topik:
KPK Eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna Yana Mulyana DPRD Kota Bandung Dishub Kota BandungBerita Terkait

Diduga Hilangkan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji, Bos Maktour Bisa Tersangka Perintangan Penyidikan!
47 menit yang lalu

Menyoal Dugaan Keterlibatan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah di Suap Dana Hibah Jatim
2 jam yang lalu

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
9 jam yang lalu