Kejagung Periksa Lagi Dirut PT Bakrie Metal Industries R Atok dan Dirut PT Tensindo Ugeng Hariadi soal Skandal Tol Japek II, Ada Apa Gerangan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 September 2024 17:06 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Bakrie Metal Industries R Atok Hendrayanto soal skandal Tol MBZ atau Tol Japek II yang merugikan negara RP 510 miliar lebih pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Catatan Monitorindonesia.com, Atok diperiksa bersama Dirut PT Tensindo, Ugeng Hariadi. Sebelumnya Atok pernah diperiksa pada Rabu (16/8/2023, sementara Ugeng pada Kamis (9/11/2023).

Adapun pemeriksaan ini guna memperkaya alat bukti terkait perubahan struktur Jalan Layang Rol MBZ yang dirubah ‘dadakan’ dari Beton ke Baja.

“Mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (25/9/2024) malam.

Sebagai informasi, bahwa perubahan 'dadakan' itu terjadi pada pengerjaan proyek oleh PT. Bukaka Teknik Utama (BTU) dan PT. Krakatau Steel dalam bentuk KSO Bukaka-Krakatau.

Padahal pada tender proyek yang dimenangkan PT. Waskita Karya (WSKT) dan PT. Acset Indonusa dalam bentuk KSO Waskita-Acset tercantum struktur Beton bukan Baja.

Pun, perubahan dadakan itu berakibat mobil yang berjalan di atas jalan MBZ ‘ndut -ndutan’ berbeda jauh saat berkendara di atas Jalan Layang Tol Cawang- Tanjung Priok.

Perubahan struktur beton ke baja terungkap di persidangan 4 terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta belum lama ini dan disebut bagian untuk menyelamatkan Krakatau yang lagi kesulitan likuiditas.

Bakrie Metal Industries bergerak pada bisnis manufaktur pipa baja dan baja bergelombang serta EPC (Engineering, Procorument and Construction). Tensindo bergerak di bidang konstruksi khususnya prategang.  Adapun Tensindonaeapah anak usaha PT. Mitra Struktur Teknologi.

‎Sebelumnya, Kejagung menetapkan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) PT Waskita–Acset, Dono Prawoto (DP), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi ini.

‎Kejagung langsung menahan Dono Prawoto setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Dia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.

Sedangkan 4 terdakwa kasus korupsi Tol Japek II yang telah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama, yakni:
 
‎1. Djoko Dwijono dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
2. Yudhi Mahyudin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
3. Ir. Sofiah Balfas dengan pidana  penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
4. Tony Budianto Sihite dengan pidana  penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta 3 bulan kurungan.
 
Kasus posisi dugaan korupsi proyek Tol Japek II yakni ‎setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000. 

“Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km,” kata Harli.
 
‎Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, Dono Prawoto selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan Tony Budianto Sihite (TBS) selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu.
 
Selanjutnya, perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Dono Prawoto yang memenangkan lelang tersebut.
  
Tidak berhenti di situ, pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Dono Prawoto kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu.
 
‎‎“Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41 (Rp510 miliar lebih),” katanya.

Kejagung pun menjerat Dono Prawoto dengan ‎Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

Dirut PT Bakrie Metal Industries R Atok Korupsi Tol Japek II Korupsi Tol MBZ Dirut PT Tensindo Ugeng Hariadi Kejagung