Korupsi Anggaran 2021-2022 Disidik Kejagung, Kok Bisa BRIN Dapat Opini WTP dari BPK?


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tak hanya memalukan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko, tetapi dapat menguak penyakit kronis dalam pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi yang sebentar lagi berakhir.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pada tanggal 2 Juli 2024 lalu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022.
"Sehubungan dengan Perintah Tugas terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) periode tahun 2021 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-884/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 25 April 2024. Bersama ini diminta bantuannya untuk dapat memberikan data dan informasi terkait realisasi anggaran pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun 2021 sampai dengan 2022 berikut dokumen bukti dukung pertanggung jawaban pengadaan/kegiatan (terlampir)," demikian Sprindik yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jum'at (27/9/2024).
Adapun pengelolaan anggaran BRIN sempat menjadi sorotan wakil rakyat di Senayan. Salah satu rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Kepala BRIN pada 30 Januari 2023 adalah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit untuk tujuan tertentu anggaran BRIN 2022 karena anggaran BRIN dinilai bermasalah.
Walhasil, BPK RI menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tahun anggaran 2021-2022. Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT).
"Beberapa permasalahan di antaranya lemahnya pengamanan aset tetap tanah BRIN dan pengelolaan kendaraan dinas roda empat BRIN yang tidak sesuai ketentuan," kata anggota III BPK Achsanul Qosasi, dikutip dari laman BPK pada April 2023 lalu.
BPK juga menemukan bahwa pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada eks Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman serta di tiga kawasan sains dan teknologi BRIN tidak dimutakhirkan (update). Bahkan, sebagian belum diketahui keberadaannya.
Atas temuan itu, Achsanul mendorong Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, beserta jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Kendati demikian, Achsanul menyatakan BRIN telah melaksanakan pengelolaan pendapatan, belanja, dan aset 2021-2022 sesuai ketentuan berlaku.
"BPK menyimpulkan pengelolaan pendapatan, belanja, serta pemanfaatan dan pengamanan aset tahun anggaran 2021-2022 pada BRIN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material," kata Achsanul. (Achsanul Qosasi telah divonis 2,5 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo)
Kendati, BRIN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang pertama setelah integrasi. Penyampaian opini WTP ditandai dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 oleh Ketua BPK Isma Yatun kepada Presiden RI, di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat itu bersyukur atas capaian yang diraih oleh lembaga riset yang dia pimpin itu. "Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja sama seluruh pihak, sehingga Laporan Keuangan sebagai entitas tunggal di tahun pertamanya, yaitu TA (tahun anggaran) 2022, BRIN dapat meraih predikat WTP dari BPK RI pasca audit yang dilakukan pada medio Januari - Mei 2023," kata Handoko.
Sebagai lembaga yang baru saja menyelesaikan integrasi lima entitas, BRIN saat itu segera menyelesaikan Laporan Keuangan hasil konsolidasi dari lima entitas dengan nomor baru Bagian Anggaran (BA) 124. Semula, proses integrasi diprediksi membutuhkan waktu tiga hingga lima tahun, namun dapat diselesaikan kurang dari satu tahun.
Kata Handoko, semua ini tidak mungkin terjadi tanpa kerja sama dan kerja keras seluruh sivitas. "Baik SDM manajemen, SDM periset maupun auditor internal BRIN, serta Kementerian Keuangan, Bappenas dan Tim Auditor BPK RI," ungkapnya.
Predikat WTP ini merupakan kelanjutan dari audit dengan tujuan tertentu pada semester kedua tahun 2022 lalu. Dari audit tersebut, pihak BPK menyatakan bahwa BRIN telah melaksanakan pengelolaan pendapatan, belanja, aset pada TA 2021-2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun Opini WTP sendiri merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan empat kriteria. Keempat kriteria tersebut yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan atau adequate disclosures, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK ingatkan BRIN
BPK RI kembali mengidentifikasi sejumlah permasalahan signifikan dalam Laporan Keuangan (LK) BRIN tahun 2023.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan jika pihaknya masih menemukan sejumlah permasalahan yang cukup signifikan dan perlu menjadi perhatian dari Kepala BRIN beserta jajaran.
”Permasalahan tersebut yaitu kinerja pengelolaan anggaran belanja modal pada BRIN rendah, serta pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin pada delapan satuan kerja (satker) BRIN kurang memadai,” kata Isma Yatun, Kamis (11/7/2024).
Isma Yatun berharap agar Kepala BRIN dapat segera menindaklanjuti permasalahan yang menjadi temuan BPK agar pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara di BRIN menjadi semakin baik. Ia juga menekankan pentingnya mengajukan usulan kepada BPK jika terdapat rekomendasi yang sudah tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah. Sehingga dapat ditelaah dan diusulkan sebagai bagian dari tindak lanjut.
Menurutnya, BRIN merupakan salah satu entitas signifikan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP). Pemeriksaan LK BRIN tahun 2023 merupakan satu kesatuan dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) LKPP, sebagaimana laporan keuangan kementerian/lembaga lainnya.
Karena itu, Kepala BRIN dan jajaran diingatkan agar berhati-hati dalam mengelola keuangan, karena penurunan opini LK BRIN dapat berdampak pada opini LKPP.
Meskipun terdapat beberapa persoalan, pemeriksaan LK BRIN tahun 2023 tidak menemukan temuan yang berdampak material terhadap penyajian laporan keuangan. Oleh karena itu, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyatakan komitmen seluruh jajarannya untuk menjaga tata kelola keuangan BRIN agar lebih baik. Selain itu pihaknya juga akan segera menindaklanjuti temuan yang menjadi permasalahan dalam pemeriksaan.
”Kami berharap tim pemeriksa BPK dapat memberikan dukungan dalam menjaga tata kelola keuangan BRIN dan memberikan pendampingan dalam menindaklanjuti temuan-temuan yang menjadi permasalahan dalam pemeriksaan,” harapnya.
Monitorindonesia.com, pada Jum'at (27/9/2024) telah meminta tanggapan dan konfirmasi kepada Kepala BRIN Laksana Tri Handoko melalui pesan teks WhatsAap, namun hanya ceklis satu. Kuat dugaan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko memblokir WhatsAap jurnalis Monitorindonesia.com. Pasalnya, pada tanggal 28 April 2024 lalu saat dikonfirmasi via WhatsAap yang sama, chat jurnalis Monitorindonesia.com ceklis dua.
Sementara itu, Yan Riyanto Plt. Deputi Infrastruktur Riset dan Inovasi, begitu dikonfirmasi Monitorindonesia.com, tidak merespons sama sekali. Sikap pejabat negara meladeni jurnalis patut dipertanyakan.
Topik:
Kejagung Korupsi BRINBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 Oktober 2025 14:50 WIB

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB