Korupsi IUP di Kaltim Seret Pemegang PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra juga Petinggi 3 Perusahaan Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Oktober 2024 16:59 WIB
KPK periksa Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan. Dia juga pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. (Foto: Dok MI/Net/Ist)
KPK periksa Rudy Ong Chandra selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, PT Anugerah Pancaran Bulan. Dia juga pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal. (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Rudy Ong Chandra (ROC) diduga pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal terseret dalam kasus dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Rudy juga diduga menjabat Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Rudy kini menjadi saksi dalam kasus ini. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (2/10/2024) menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya bersama 4 orang lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur.

Empat orang saksi itu diduga mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI); Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur Wahyu Widhi Heranata (WWH), Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT); dan aparatur sipil negara bernama Zakariyansyah Iban (SI).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur atas nama AFI, WWH, ZI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto.

Diketahui, bahwa pada 26 September 2024, KPK mengumumkan tiga warga negara Indonesia (WNI) dilarang bepergian ke luar negeri. Mereka berinisial AFI, DDWT, dan ROC. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. Biasanya mereka yang dilarang bepergian ke luar negeri berpotensi menjadi tersangka.

Hal ini ditandai dengan dimulainya penyidikan sejak 19 September 2024. “Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Tessa.

Topik:

Korupsi IUP di Kaltim KPK Rudy Ong Chandra PT Tara Indonusa Coal Awang Faroek Ishak