Kasus Aborsi Lolly, Nikita Mirzani Jalani Pemeriksaan Hari Ini

![nikita Artis Nikita Mirzani [Foto: Instagram]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/nikita.webp)
Jakarta, MI - Selebritas Nikita Mirzani bakal menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan aborsi Laura Meizani Nasseru Asry atau Lolly hari ini, Kamis (3/10/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu, juga akan memanggil Vadel Alfajar Badjideh pada keesokan harinya, Jumat (4/10/2024).
"Kasus yang ditangani di Polres Jaksel ini belum naik penyidikan masih dalam tahap pendalaman," kata Ade Ary dikutip Rabu (3/10/2024).
Sebelumnya kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid tidak membantah apabila kliennya sudah mengetahui hasil visum dari putrinya Lolly, yang dilakukan di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).
"Hati dia (Nikita Mirzani) hancur karena dia sudah mengetahui hasil visum secara keseluruhan yang dilakukan putrinya," kata Fahmi Bacmid dikutip dari channel YouTube, Selasa (1/10/2024).
Fahmi Bachmid menyebut, hancurnya hati dari Nikita Mirzani terlihat dari ucapan yang pernah dilontarkan selama ini.
"Anda bisa melihat dari sorotan matanya, reaksinya, dari kalimatnya sehingga Anda bisa paham bagaimana geramnya seorang ibu begitu mengetahui keadaan anak sangat dicintainya," ujarnya.
Ia menegaskan, setelah melihat hasil visum secara keseluruhan dari RSCM membuat Vadel Badjideh tidak bisa berbuat banyak. Fahmi menyebut, hasil visum dari rumah sakit sudah tidak bisa dibantahkan lagi.
"Kalau saya buka semua di sini tentu kalian dan masyarakat akan kaget karena ini bukan lagi bicara percintaan, bagaimana perlakuan kejahatan seseorang terhadap anak di bawah umur," jelasnya.
Fahmi Bachmid meminta kepada Vadel Badjideh, untuk segera mengakui perbuatannya yang selama ini dilakukan terhadap Lolly.
"Makanya kalau mereka selalu ingin mimpi bangun tidur yang benar supaya mimpinya bagus, cuci muka yang benar supaya bisa menyampaikan mimpi itu dengan cara yang benar. Ingat, ini kejahatan, tindak pidana kejahatan dan ancamannya 15 tahun dan tidak ada lagi yang dibahas di sini," tandasnya.
Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh terkait kasus dugaan aborsi Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Nikita melapor dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Topik:
Kasus Aborsi Lolly Nikita MirzaniBerita Selanjutnya
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jatim!
Berita Terkait

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

BCA Prioritas di Bawah Sorotan: Aman atau Sekadar Label Eksklusif?
18 Agustus 2025 02:57 WIB