Klarifikasi KPK soal Patris Yusrian Jaya Terperiksa di Kasus Korupsi DJKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Oktober 2024 04:01 WIB
Patris Yusrian Jaya (Foto: Dok MI)
Patris Yusrian Jaya (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi informasi pihak terperiksa dalam kasus suap proyek Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni atas nama Patris Yusrian Jaya.

Klarifikasi sekaligus koreksi ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Kamis (3/10/2024) dini hari.

"Sudah diklarifikasi ya," singkat Tessa.

Sebelulmnya, Tim Biro Humas KPK sempat merilis jadwal pemeriksaan saksi atas nama Patris Yusrian Jaya pada Selasa (16/7/2024). 

Namun, lanjut Tessa, terdapat kekeliruan atas penyampaian identitas saksi ASN pada Kejaksaan Agung itu. 

“Setelah dicek saksi atas nama Patris Yusrian Jaya yang merupakan ASN pada Kejaksaan Agung tidak terjadwal pada 16 Juli. Ini sebagai bentuk perbaikan dalam pelaksanaan penyampaian informasi ke depan,” beber Tessa.

Adapun KPK sedang memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap DJKA di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Langkah tersebut dilakukan setelah mereka menahan satu tersangka baru yaitu Yofi Oktarisza yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Tengah kemudian menjadi BTP Semarang tahun 2017-2021. 

Dia menyusul koleganya yang merupakan PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya. 

Yofi disebut KPK merupakan PPK untuk 18 paket pekerjaan dari pejabat sebelumnya dan 14 untuk paket pekerjaan baru.

Ia diduga membantu Dion untuk mendapatkan proyek. Yofi lantas mendapatkan fee sebesar 10-20 persen dari nilai paket pekerjaan yang kemudian dibagikan.

Topik:

Patris Yusrian Jaya KPK DJKA