KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Usaha Bank Jepara Artha, 4 Orang dari Pihak Internal!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Oktober 2024 00:46 WIB
PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)
PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjerat lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Kasus ini naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 24 September 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, lima tersangka itu berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA.
  
Dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (8/10/2024).
 
Adapun KPK telah meminta pihak Imigrasi mencegah lima tersangka itu berpergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
 
"Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," tandasTessa.

Topik:

KPK Bank Jepara Artha