Kode Suap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor: 'Logistik Paman', 'Logistik Terdahulu' dan 'Logistik BPK'


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin.
Menariknya, dalam proses penyerahan suap itu, uang untuk Paman Birin dikirimkan melalui sejumlah koper-kardus dengan menggunakan kode-kode.
Yakni 'Logistik Paman', 'Logistik Terdahulu' dan 'Logistik BPK'.
"Ditemukan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman senilai Rp200 juta, Logistik Terdahulu sebesar Rp100 juta, Logistik BPK sebesar 0,5 persen," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (8/10/2024) malam.
Dari tersangka Kabid CK, Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode ‘Logistik Paman’.
Dari Yulianti, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 3,65 miliar beserta dokumen lain.
Rinciannya, 1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; 1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar; 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar; 1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000; 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara; 2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%.
KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp800 juta.
Adapun kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024 lalu.
OTT ini berkaitan dengan pengerjaan tiga proyek yang dilakukan Dinas PUPR Kalsel senilai Rp 54 miliar, yakni pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan gedung samsat terpadu, dan pembangunan gedung kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan.
“Bahwa atas terpilihnya penyedia pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalsel),” jelas Nurul Ghufron.
Sampai saat ini, total ada 7 tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Sahbirin Noor.
Tersangka penerima suap adalah Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan); Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan); Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan); Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee); dan Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap adalah Sugeng Wahyudi (Swasta) dan Andi Susanto (Swasta). Keduanya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait.
Topik:
KPK Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Paman Birin