Polisi Dipecat Gegara Bongkar Mafia BBM di NTT, IPW Minta Propam dan Itwasum Turun Tangan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Oktober 2024 14:49 WIB
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto: Dok MI/Aswan)
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (Foto: Dok MI/Aswan)

 Jakarta, MI - Indonesia Police Watch menyoroti pemecatan terhadap seorang anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT), Inspektur Dua Rudy Soik. Padahal, kesalahan polisi tersebut kabarnya hanya karena memasang gari polisi atau police line pada sebuah tempat yang berisi sejumlah drum kosong.

Berdasarkan data yang diterima IPW, Majelis Sidang Kode Etik menjatuhkan sanksi etik berat yaitu pemecatan kepada Rudy Soik, 11 Oktober lalu. Rudy dituduh melakukan perbuatan tak sesuai dengan ketentuan peraturan dan standard operasional prosedur, dan ketidakprofesionalan.

Padahal, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Rudy saat itu sedang melakukan penyelidikan tentang adanya mafia bahan bakar minyak (BBM) di NTT. Lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar pada Kelurahan Alak dan Fatukoa diduga menjadi salah satu lokasi dan barang bukti sehingga dipasang garis polisi.

"Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan. Semestinya kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil," kata Sugeng dikutip, Senin (14/10/2024).

Menurut dia, Rudy Soik bisa saja memang tidak menjalankan sejumlah aturan saat memasang garis polisi. Akan tetapi, sanksi pemecatan terlalu tinggi untuk tindakan tersebut. Sanksi tersebut setara dengan tindakan Ferdy Sambo yang menembak anak buahnya sendiri Yosua Hutabarat.

"Sebagai rentetan [kasus etik di perkara] pembunuhan Brigadir Yosua, IPW memiliki catatan beberapa perwira bahkan ada yang diberi sanksi ringan. Bahkan telah berdinas kembali, bahkan naik pangkat," kata Sugeng.

Dia mengklaim, IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memerintahkan Propam dan Itwasum Polri untuk memeriksa pemecatan Rudy Soik di Polda NTT. Hal ini termasuk memberikan perhatian serius soal pengungkapan sindikat atau mafia BBM ilegal di wilayah tersebut.

"Dalam pemecatan Ipda Rudy Soik, IPW menduga ada jaringan oknum polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan menginntervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri," pungkas Sugeng.

Topik:

Polri BBM IPW